LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kapolri Respon Kritik Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Tengah)

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Tengah)

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm yang selalu vocal dan keras mengkritik Polri untuk pertama kalinya memberikan apresiasi kepada Kapolri atas respon dan keperdulian terhadap kritik di masyarakat atas kinerja dan giat Polri, namun ini baru langkah awal.

Kepada Matafakta.com, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Law Firm mengungkapkan, seminggu ini, pihaknya melihat adanya perubahan berarti dari tubuh Polri. Kapolri, benar-benar mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat.

“Ini hal positif dan saya apresiasi, karena pemikiran Kapolri sudah pada jalur yang benar yaitu agar Polri dapat dicintai masyarakat dan balik ke fungsi Kepolisian sebagaimana amanah UU No. 2 Tahun 2002, tentang kepolisian Pasal 2 yaitu mengayomi dan melindungi serta memberikan pelayanan ke masyarakat,” ujar Alvin, Rabu (27/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua sadar, kata Alvin, institusi Polri baik, banyak anggota Polri yang baik, namun oknum Polri yang harus ditindak secara tegas, tidak bisa setengah-setengah terutama oknum Polri yang mempermainkan kasus dan menjadi “Polisi Swasta” seperti kata-kata Arteria Dahlan, Anggota Komisi 3 DPR RI.

“Masih banyak anggota Polri yang baik dan yang perlu ditindak secara tegas, tidak bisa setengah-setengah adalah oknum anggota Polri, terutama yang mempermainkan kasus dan merusak nama baik institusi Polri,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, LQ Indonesia Law Firm, Senin 25 Oktober 2021, telah membuat aduan terhadap oknum Pimpinan Subdit Fismondev di Subbid Propam Polda Metro Jaya (PMJ).

Sebelumnya, sambung Sugi, Propam sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa dugaan pelanggaran kode etik sudah terbukti namun yang ditindak hanya penyidik unit 5 dan bukan atasannya yang menyuruh yang menurutnya tidak logis dan tidak adil.

“Terduga oknum Fismondev yang memeras Rp500 juta ada di unit 5, sedangkan unit yang tangani LP yang dijanjikan dihentikan ada di 2 unit Fismondev (3 dan 5). Dimana atas suruhan pimpinan Fismondev penyidik menyampaikan ke kuasa hukum, karena penyidik di unit 5 tidak punya kewenangan atas laporan Polisi di unit 3,” jelas Sugi.

Sedangkan Rp500 juta lanjut Sugi, diminta untuk biaya penutupan kedua laporan polisi. Secara logika penyidik level rendah, tidak mungkin bisa mengkondisikan dan minta uang biaya SP3 untuk perkara di unit lain, diluar kewenangannya.

“Jadi tidak mungkin pimpinan yang memiliki wewenang tersebut tidak mengetahui dan menyetujuinya,” ucap Sugi.

Dugaan pelanggaran kedua, dalam aduan Propam, LQ Indonesia Law Firm berikan bukti bahwa pimpinan Subdit Fismondev telah dengan sengaja menyembunyikan data (alat bukti) hasil penyelidikan, dihilangkan semestinya kasus Mahkota LP No.TBL 2228/IV/YAN2.5/2020/ SPKT PMJ tanggal 9 April 2020, bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, namun dengan sengaja tidak dimasukkan dalam berkas hingga hari ini.

“Padahal data tersebut menurut pasal 184 KUHAP adalah alat bukti yang dapat meningkatkan tahap penyelidikan naek menjadi penyidikan. Disinilah Modus Oknum Fismondev menghilangkan alat bukti agar kasus Mahkota tidak bisa lanjut proses,” ungkapnya.

Dugaan kuat pelanggaran kode etik dalam proses penyelidikan LP PT. MPIP dengan terlapor Raja Sapta Oktohari juga terlihat dengan jalan 2 tahun sejak LP, Pimpinan Subdit Fismondev tidak serius menghadirkan pihak terlapor (dalam SP2HP terakhir) sudah 6 kali panggil dan rencana tindak lanjut memanggil ke 7 kali.

“Orang biasa 2 kali panggil tak hadir, langsung bisa dijemput paksa, atau Polisinya yang datang ke lokasi terlapor dan ambil keterangan disana. Logika aja deh, memangnya masyarakat dan semua lawyer tuh bisa mudah menerima hal tidak logis?,” ulasnya.

Maka LQ Indonesia Law Firm meminta keseriusan Kapolri melalui Kadiv Propam Mabes. LQ Indonesia Law Firm sudah buat aduan dan berikan bukti konkret. Jangan takut copot dan jika perlu di PTDH apabila terbukti, masyarakat pasti mendukung, apalagi oknum pimpinan Fismondev Polda Metro Jaya, memainkan demi kepentingan pribadi kasus Investasi Bodong yang memakan korban Ribuan orang dan puluhan triliun nilai kerugiannya.

“Tolong Kapolri dengar aspirasi masyarakat. LQ Indonesia Law Firm bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat khususnya para korban investasi bodong yang menghubungi LQ Indonesia Law Firm ke Hotline 0817-9999-489 sesuai amanah Undang-Undang Advokat,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berharap ke depan seluruh anggota polisi dapat dicintai oleh masyarakat Indonesia.

“Ke depan saya inginkan polisi dicintai karena Polri melindungi dan mengayomi masyarakat, karena Polri hadir di tengah-tengah masyarakat. Itu yang ingin kami ciptakan,” kata Sigit saat meresmikan revitalisasi Museum Polri tahun anggaran 2021 di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 26 Oktober 2021 kemarin.

Jenderal bintang empat yang dikenal dengan konsep Polri Presisi-nya itu pun mengingatkan seluruh jajarannya akan tantangan tugas di tengah era keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi dewasa ini.

“Perubahan zaman dengan kemajuan perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi tentunya akan berdampak pada marwah Polri di mata masyarakat. Oleh karena itu, perlu beradaptasi,” pungkas Sigit dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB