BERITA JAKARTA – PT. Kahayan Karyacon saat ini sedang dalam kisruh saling lapor antara Direksi, Leo Handoko dengan Komisaris, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang merupakan istri kedua dan anak Pemilik Grup Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto.
Setelah sebelumnya, Komisaris, Mimihetty Layani melaporkan Direksi Kahayan, Leo Handoko ke Mabes Polri. Kini, Direksi Kahayan, melaporkan Mimihetty Layani dan Christeven atas dugaan penggelapan dalam jabatan.
Dugaan Soedomo Mergonoto sebagai mafia kasus yang menunggangi kepolisian dengan mengunakan kekuatan keuangannya disoroti keras Anggota DPR RI Komisi 3, karena dugaan polisi jual beli perkara dan membela yang salah karena faktor uang sangat kental berhubungan dengan Grup Kapal Api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sorotannya, Anggota DPR RI Komisi 3, Arteria Dahlan menuding pemilik Kapal Api, Soedomo Mergonoto diduga sebagai cawe-cawe perkara yang harus diatensi Kapolri. Hal itu, disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri beberapa waktu lalu.
“Bawa pengacara dalam RUPS tidak diundang, merekam dan rekaman digunakan di Polrestabes. Polisi bukan polisi swasta. Jawa Timur, tidak boleh ada penunggangan. Mohon Kapolri koreksi betul suruh insyaf agar tidak bisa lagi menunggangi kepolisian. Kasihan rakyat,” sindir Arteria.
Selain Anggota Komisi 3 DPR RI, Artaria Dahlan, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi juga meminta Kepolisian RI bersikap adil dalam menangani kisruh internal PT. Kahayan Karyacon di Serang, Provinsi Banten.
“Sebab kasus itu seperti semut melawan raksasa. Apalagi ada isu melibatkan Taipan yang pernah dituding mafia kasus oleh Anggota DPR-RI,” katanya, Senin (25/10/2021) kemarin.
Fachrul Razi menjelaskan, bahwa prahara yang terjadi dalam PT. Kahayan Karyacon itu terjadi antara para Direksi dan Komisarisnya.
“Bayangkan, para Direksi adalah para professional yang bekerja dari bawah dan dari kalangan bawah. Sedangkan Komisarisnya adalah keluarga Taipan Surabaya, pemilik perusahaan Kopi Kapal Api,” katanya.
Bahkan, Fachrul Razi menambahkan, para Direksi itu sudah dikriminalisasikan oleh bosnya sendiri. Berdasarkan informasi yang diterima Fachrul, bahwa Bareskrim Mabes Polri, sudah menjadikan 4 Direksi PT. Kahayan Karyacon sebagai tersangka dalam kasus penggelapan.
Mereka adalah Leo Handoko, Ery Biyaya, Chang Sie Fam dan Feliks. Pelapornya adalah Mimihetty Layani, istri CEO Kopi Kapal Api dan Christevensen Mergonoto yang tak lain adalah putranya.
Kuasa hukum Direktur Utama PT. Kahayan Karyacon, Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan asset perusahaan PT. Kahayan Karyacon sekitar Rp3 miliar.
Fachrul Razi menjelaskan bahwa ada dua kasus yang berbeda arah dengan lawan yang jelas-jelas tak berimbang.
“Sikap kepolisian, sejauh ini langsung merespon laporan keluarga Taipan tersebut dan menetapkan seluruh Direksi sebagai tersangka. Sedangkan laporan yang sebaliknya belum terlihat perkembangan berarti,” katanya.
Fachrul Razi juga mengaku mengikuti isu mengenai sepak terjang bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto.
“Dari berbagai media yang saya baca dan informasi yang saya terima, pengusaha itu sangat dekat dengan Mabes Polri, bahkan ada tudingan sebagai mafia kasus,” katanya.
Pernyataan Fachrul Razi ini berkaitan dengan tudingan anggota DPR-RI, Arteria Dahlan yang menyebut Soedomo sebagai mafia kasus dalam sebuah rapat Komisi 3 dengan Kapolri.
“Tentu saya percaya pada ucapan anggota DPR RI dan saya yakin betul beliau mendapat informasi yang kredibel,” katanya.
Menurut Fachrul Razi, banyak terdapat keanehan-keanehan pada PT. Kahayan Karyacon. Misalnya, setoran modal yang saya dengar bukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi salah satu direksinya.
“Tentu cara-cara seperti itu patut dicurigai, misalnya untuk menghindari pajak dan lain-lain,” jelasnya.
Bahkan, katanya, perusahaan tersebut ternyata juga sampai menunggak pajak yang setelah ketahuan baru dibayarkan.
“Selain itu, sejumlah supplier juga sudah melaporkan PT. Kahayan Karyacon ke PKPU. Jelas laporan Polisi berkaitan dengan utang yang tak dibayar-bayar, (mencari kambing hitam untuk lepas dari tanggung jawab),” sindirnya.
Dari rangkaian fakta yang sudah terpaparkan tersebut, Fachrul Razi menyatakan pihak yang terjepit adalah para Direksi PT. Kahayan Karyacon.
“Sebetulnya, persoalan ini harus dilihat lebih luas lagi, bahwa keadilan yang harus ditegakkan tak boleh cuma menyengsarakan orang kecil. Tetapi keadilan yang jujur dari aparat penegak hukum,” ingatnya.
Sebagai Ketua Komite I DPD-RI, Fachrul Razi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia kasus.
“Kami dan seluruh rakyat Indonesia sangat mendukung upaya Kapolri dalam membangun citra kepolisian melalui program presisi internal Polri,” tuturnya.
Pernyataan Fachrul Razi tersebut juga berkaitan dengan peluncuran aplikasi “Propam Presisi” yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi.
Kapolri menyatakan, hadirnya aplikasi Propam Presisi ini agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal.
“Sehingga Polri dapat mengetahui potret dirinya secara benar sehingga dapat memperbaiki apa yang seharusnya diperbaiki,” tandas Fachrul Razi.
Ditambahkan, Adi Gunawan, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm menutup dengan “Jangan sampai benar terjadi seperti kata Arteria Dahlan, polisi menjadi polisi swasta. Karena terlihat betapa cepatnya Polisi Mabes memproses laporan Kapal Api.
“Kapolri jangan biarkan polisi di tunggangi oleh mafia kasus. Dalam sengketa urusan keuangan, jika keduanya salah. Polisi harus berani tangkap dan tahan kedua belah pihak dan proses hukum, jangan ada pilih kasih. Equality before the Law,” pungkasnya. (Sofyan)