Kepala BNN Pantau Langsung Pemusnahan Ganja Melalui War Room

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Ladang Ganja

Lokasi Ladang Ganja

BERITA JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Petrus R Golose, memantau langsung proses pemusnahan ladang ganja yang dipimpin Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat melalui War Room yang berada di Kantor Pusat BNN Cawang, Jakarta Timur.

Tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Kabupaten Lhoksumawe, Polres, Brimob, Kodim, Satpol PP Dinas Pertanian, Ditjen Bea dan Cukai serta Kejaksaan Negeri, memusnahkan 4 hektar ladang ganja yang berlokasi di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Sebanyak 103 personel diterjunkan, dan berhasil membabat 5.000 tanaman ganja serta 20.000 bibit ganja siap semai. Ladang ganja yang terletak pada ketinggian 220 MDPL ini memiliki ketinggian tanaman 20 hingga 300 cm dengan kerapatan tanaman antar 50 hingga 100 cm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total berat bersih tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan tim gabungan mencapai 3 ton. Diperkirakan usia tanaman telah memasuki masa panen, yakni 5-6 bulan. Untuk bisa tiba di lokasi ladang ganja, tim menempuh jarak waktu 1,5 jam menggunakan roda 4 dan dilanjutkan dengan berjalan kaki selama 30 menit.

“Ini merupakan hasil dari penyelidikan tim BNN yang dilakukan selama 2 minggu,” kata Aldrin Hutabarat saat konferensi pers di lokasi pemusnahan.

Aldrin mengatakan pemusnahan ini akan ditindak lanjuti dengan melakukan alih fungsi lahan ganja dengan tanaman yang lebih produktif. Dia menambahkan alih fungsi lahan ini akan ditindak lanjuti setelah diketahui status dari lahan yang digunakan untuk menanam tanaman ganja.

“Apa yang dilakukan BNN ini sesuai dengan bunyi Pasal 11 ayat (2) Undang – Undang Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas Aldrin. (Stave)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB