BERITA BEKASI – “Sudah jatuh tertimpa tangga” hal inilah yang tengah dialami Rizal warga Bekasi yang terpaksa harus berurusan dengan Unit V Ranmor Polda Metro Jaya (PMJ) yang hingga kini tidak tahu apa kesalahan yang telah dilakukannya.
“Sampai sekarang saya tidak tahu apa salah saya?. Sebab, kendaraan atau mobil Hyundai Exel tersebut merupakan milik keponakan saya sendiri, bukan milik orang lain dan cicilan atau angsurannya lancar bingung salahnya dimana?,” kata Rizal kepada Matafakta.com, Senin (27/9/2021).
Kalau saya, sambung Rizal, dituduh sebagai penadah oleh penyidik Unit V Ranmor Polda Metro Jaya karena ketitipan mobil keponakan yang meminjam uang sebesar Rp25 juta, nuansa pidananya dimana?.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya bingung orang itu mobil ponakan saya sendiri, bukan mobil orang lain atau curian. Apalagi kredit macet. Setiap bulan pembayarannya lancar tidak ada yang dirugikan dalam hal ini, termasuk leasingnya PT. Adira Finance,” jelas Rizal.
Kecuali, lanjut Rizal, kalau unit mobil tersebut berpindah tangan ke pihak lain dan pembayaran cicilan bulanan mobil tersebut macet dan sudah masuk daftar pencarian atau istilah sekarang “mata elang” mungkin pidana.
“Saya juga pahamlah. Tapi ya sudah, semua sudah terjadi mau bilang apa sekarang semua petujuk sudah saya lakukan atau bereskan, tinggal saya mohon unit mobil ponakannya saya Nopol DK 1237 JE dikembalikan, karena sampai sekarang kendaraan masih tertahan,” pungkasnya. (Sofyan)