Para Korban Investasi Bodong Minta Laporan Polisi di Fismondev Naik Sidik

- Jurnalis

Jumat, 24 September 2021 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Klien LQ Indonesia Law Firm lainnya, M berharap kasus dugaan investasi bodong OSO Sekuritas yang dilaporkan di Unit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Unit IV Polda Metro Jaya bisa segera dinaikkan ke sidik.

“Sudah 2 tahun kami laporkan sebelum kasus Fikasa, jika benar Fismondev Polda Metro Jaya, tidak memeras kami para korban, buktikan dengan segera naikkan sidik dan tahan para pelaku kejahatan, berani tidak jalankan UU?,” ujar M kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Munculnya, sambung M, sosok seorang Natalia Rusli dalam urusan klien LQ Indonesia Law Firm, terkesan Unit Fismondev Polda Metro Jaya minta dibela sama Lawyer yang posisinya juga terlapor dalam kasus Makelar Kasus (Markus) di Polda Metro Jaya kaitan dengan kasus mantan Sesjamdatun Kejagung RI berinisial CH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa ngak malu itu Perwira Fismondev Polda Metro Jaya masa laki-laki minta tolong sama wanita untuk bicara di media buat mematahkan rekaman video dugaan pemerasan Rp500 juta oknum polisi? dengan istilah rekayasa,” sindirnya.

Klien LQ Indonesia Law Firm lainnya, MJ juga mengeluhkan kinerja Fismondev Unit V Polda Metro Jaya yang sudah hampir 2 tahun kasus PT. MPIP dengan terlapor Raja Sapta Oktohari masih tahap lidik belum ada perkembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe "Kaizen Coffee" Segera Kosongkan Tempat

“Selama 2 tahun itu kinerja Fismondev hanya berusaha 6 kali memanggil dan rencana tindak lanjut memanggil untuk ke 7 kalinya. Gimana ini Pak Kasubdit, mau tunggu 2 tahun lagi panggil 12 kali? Lalu kapan selesainya perkaranya dan dimana kepastian hukum? Jalani dong sesuai UU,” tegas MJ.

Para klien LQ Indonesia Law Firm S, N, bapak H dan J sebagai wakil para korban LP: 7012/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 25 Nopember 2020 dan LP: 5422/IX/YAN2.5/2020 /SPKT PMJ Tanggal 10 September 2020 kecewa dengan kinerja Unit Fismondev Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, lanjut MJ, dalam penanganan kedua LP kami ada dugaan pemerasan Rp500 juta untuk mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sekarang muncul oknum Lawyer yang tidak ada surat kuasa namun berbicara mengenai kasus kami dan rekaman yang dituding palsu atau rekayasa.

“Harap Kasubdit Fismondev dan Kanit V Fismondev jelaskan, siapa ini sosok Natalia Rusli dan apa hubungan dengan perkara. Kami para korban tidak pernah kasih kuasa kedua LP kami ke Natalia Rusli, lalu kenapa dia berbicara mewakili Polda malah nuding rekaman pemerasan palsu?,” tegasnya.

Baca Juga :  Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Dikatakan MJ, apakah Subdit Fismondev ada membocorkan data kami ke Natalia Rusli, ataukah mengutus Natalia Rusli berbicara mewakili Unit Fismondev Polda Metro Jaya? Tolong jelaskan. Sudah cukup kami jadi korban investasi gagal bayar dan dipersulit SP3, sekarang malah digaungkan rekaman rekayasa untuk menyakiti perasaan kami.

Kami, tambah MJ, dengar suara yang bicara lima-kosong-kosong karena oknum polisi tersebut duduk diruangan ketika kami di mintai klarifikasi dan di BAP. Kami para korban minta, selain Aparat Polda Metro Jaya dan kuasa hukum kami yang Sah yaitu LQ Indonesia Law Firm, oknum lawyer yang tidak ada kuasa, jangan ikut campur urusan kami.

“Hormati kode etik. Tolong Kasubdit Fismondev, tindak oknum lawyer yang tidak ada legal standing dalam kasus kami untuk tidak memperkeruh dan jangan ikut campur. Sudah cukup penderitaan kami di Subdit Fismondev,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB