LQ Indonesia Law Firm Pesimis Dengan Komitmen Polri Presisi

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Alvin Lim dan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo

Ket. Foto: Alvin Lim dan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo

BERITA JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Presiden mendesak dan mengingatkan jajaran Polri untuk tidak ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada di Indonesia.

“Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada, jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut,” ujar Jokowi, Rabu (22/9/2021) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Law Firm sangat pesimis akan komitmen Polri dalam memberantas mafia tanah seperti yang diarahkan Presiden kepada Kapolri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seingat saya Presiden sudah berkali-kali memgingatkan Polri, namun apakah ditindaklanjuti? tentu tidak, kalo ditindaklanjuti tidak mungkin Presiden sampai ngomong berkali-kali,” kata Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi.

Sugi pun, mengungkapkan kekawatirannya terhadap dugaan Polda Metro Jaya (PMJ) sebagai “Sarang Mafia Hukum”.

“Bagaimana Presiden mengharapkan Polri untuk menindak mafia tanah jika banyak aparat Polri adalah oknum Mafia hukum?,” sindirnya.

Selama ini, sambung Sugi, oknum Polri berlindung di balik kewenangan yang diberikan Undang-Undang dalam penyidikan. Namun fakta lapangan banyak oknum Polri menyalahgunakan wewenang mereka dan menindas masyarakat tidak bersalah.

Sugi mencontohkan, dimana oknum polisi akan meminta uang untuk memproses perkara seperti yang dialami klien LQ Indonesia Law Firm di Unit V Fismondev Polda Metro Jaya diperas Rp500 juta untuk biaya SP3.

Adalagi istilah, lanjut Sugi, kaitan dengan wewenang dengan istilah “kasih data saja jadi perdata, kasihlah dana maka jadi pidana” kasus yang anda laporkan.

“Contoh, kasus Investasi Bodong OSO Sekuritas, Kresna Sekuritas dan Narada yang sudah dilaporkan 2 tahun oleh LQ Indonesia Law Firm, tidak diproses selama belum ada koordinasi ke pimpinan baru di Unit IV Fismondev Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Selain itu, istilah tebang pilih terkait penanganan kasus dimana oknum Polda Metro Jaya sangat tajam menindak Habib Rizieq Shihab padahal satu sen pun tidak ada kerugian materiil dan hanya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), HRS sampai ditahan dan dikenakan pasal berlapis.

“Sedangkan kasus PT. Mahkota dan OSO Sekuritas yang sudah dilaporkan pasal berlapis dan merugikan masyarakat selaku nasabah triliunan rupiah, hampir 2 tahun masih dalam proses lidik dengan alasan sudah panggil saksi Raja Sapta Oktohari dan kawan-kawan 6 kali namun tidak datang,” tutur Sugi.

Namun faktanya, lanjut Sugi, dalam kasus HRS, polisi bisa langsung menaikan sidik, intai dan tangkap. Hal ini, berbanding terbalik dalam kasus Mahkota dimana oknum polisi beralasan tidak bisa jemput paksa karena masih dalam lidik yang sangat terlihat tumpul keatas.

“Seperti kasus yang menimpa 4 klien LQ Indonesia Law Firm yang dikriminalisasi oknum Subdit Resmob, dimana polisi tidak ada barang bukti, BAP di rekayasa dan tersangka dianiaya selama dalam tahanan. Walau akhirnya di vonis bebas PN Jakarta Utara,” ungkapnya.

Dikatakan Sugi, salah satu trik kotor oknum Polri adalah mengunakan pasal berlapis biasanya ditambahkan TPPU (Pencucian Uang) yang fungsinya agar lamanya penahanan bisa di perpanjang dari 60 hari menjadi 120 hari di kepolisian.

“Jadi walau bebas di Pengadilan, tersangka sudah mendekam selama 8 bulan kurang lebih. Padahal dari awal oknum penyidik tahu tidak ada aset disita, dan tidak ada unsur pencucian uang, tapi sekali bicara kewenangan disitulah oknum Polri beralasan,” tungkasnya.

Bahaya Laten Kekuatan Absolut Kepolisian Tanpa Pengawasan

Masih kata Asugi, Kepolisian RI saat ini secara nyata adalah Institusi penegakan hukum terkuat di Indonesia. Polri menentukan apakah perbuatan pidana atau bukan, semau mereka. Tahan dulu urusan benar atau salah belakangan.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Tidak adanya Badan Pengawas External, bahkan KPK saat ini dikepalai Jenderal Polri. Kejaksaan sudah seharusnya diberi kewenangan penyidikan. Diluar negeri Kejaksaan juga punya wewenang melakukan penyidikan untuk menghindari adanya permainan di kepolisian oleh oknum.

“Namun di Indonesia kekuatan institusi Kejaksaan diberangus, dibatasi, KPK pun sudah berhasil di lumpuhkan dan menjadi macan ompong,” imbuhnya.

Himbauan dan Solusi LQ Indonesia Law Firm Untuk Mengatasi Oknum Polri

Sementara itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA sangat prihatin atas hal di atas.

“Sedikit demi sedikit dibangun kekuatan Absolut dan Super power kepolisian. Kekuatan besar tanpa kontrol dan pengawasan eksternal sangat berbahaya ketika ada oknum menyalahgunakan wewenang dan menjadikan masyarakat sebagai target oknum mafia hukum,” ujar Alvin.

LQ Indonesia Law Firm memperingatkan Pemerintah, terutama Presiden, demi masyarakat, sudah waktunya ada badan pengawas independen diluar Polri yang bisa mengawasi dan menindak Oknum Polri yang nakal dan melawan hukum dengan pimpinan diluar unsur Polri.

“Apabila tidak maka Indonesia bukan lagi sebagai negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, tetapi sebagai negara Mafia yang dikuasai dan dikontrol oleh mafia-mafia yang pegang uang dan kekuasaan,” tegasnya.

Alvin menambahkan, dibutuhkan juga sebuah badan eksternal yang bisa menilai dan mereview atas penghentian penyelidikan yang melawan hukum atau adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam due process of law di kepolisian.

“Karena banyak kasus yang dihentikan dalam lidik dan juga korban tidak bersalah dikriminalisasi dan ditahan karena adanya intervensi oknum Polri hasil jual beli perkara,” pungkasnya. (Sofyan)

“Masyarakat yang terjerat oknum Penyidik Polri, hubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk mendapatkan keadilan” 

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Berita Terbaru

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB