HALTENG – Diduga kuat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menyerobot lahan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat di Kecamatan Weda, Desa Nurweda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Sabtu (28/8/2021).
Kepada wartawan, anak pemilik lahan mengungkapkan, bahwa pihaknya melalui kuasa hukum, Bahtiar Husni, SH, MH dan Saiful Djanwar, SH, sudah melayangkan surat tegoran atau somasi ke Pemerintah Daerah setempat.
”Tanah ibu saya di serobot Pemda. Padahal, tanah tersebut sudah paunya 2 bersertifikat dan risalah lelang,” tegas anak dari Hj. Sutirah yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, katanya, Surat Hak Milik (SHM) Nomor: 00254 dengan risalah lelang Nomor: 211/79/2019. Kedua, bukti Surat Hak Milik (SHM) Nomor: 00775 dengan risalah lelang Nomor: 148/79/2019.
“Anehnya, Pemda Halmahera Tengah, tidak mengindahkan yang sudah menjadi putusan bagi pemenang lelang. Kami akan tetap melaporkan kasus ini Polda Maluku Utara,” pungkasnya. (Indra/Ra)