BERITA JAKARTA – Dalam keterangan persnya, LQ Indonesia Law firm menyampaikan salah satu kiat berhasilnya penanganan kasus gagal bayar atau investasi bodong tidak hanya semata-mata menekan para terlapor pemilik Perusahaan dengan ancaman pidana, namun harus dibarengi dengan jalur mediasi ke pemilik Perusahaan.
“Mayoritas korban gagal bayar sebenarnya hanya ingin uang mereka kembali, bukan memenjarakan si pelaku atau pemilik perusahaan gagal bayar,” ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, yang terkenal vokal dan berani kepada Matafakta.com, Selasa (24/8/2021).
Maka, kata Alvin, dalam hal masih ada itikat baik, mediasi wajib dikedepankan agar memenuhi semangat restorative justice dimana pidana sebagai “ultimum remedium“.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disitulah, sambung Alvin, peran pengacara sebagai ahli beracara bukan hanya beracara dipersidangan namum diluar persidangan, ada teknik agar pelaku dan pemilik perusahaan mau bayar ganti rugi.
Sekedar diketahui, Alvin Lim sebelum mendirikan LQ Indonesia Law Firm dikenal sebagai Vice President US Bank dan Bank of America di San Fransisco, Amerika Serikat (AS).
Dia masuk Universitas California Berkeley dengan GPA 4.0 dan mendapatkan 2 kali penghargaan dari Walikota San Francisco, Mayor Willie Brown.
Menurut Alvin, taktik dan strategi sangat penting dalam penanganan sebuah kasus. Pidana itu ibarat gas untuk menekan dan menusuk terlapor, namun ada rem yaitu upaya mediasi dan pendekatan untuk supaya ada upaya dan wacana ganti rugi kepada para korban Investasi Bodong.
“Ibarat bermain catur harus ahli memilih, jenderal, kuda dan prajurit untuk membantu dalam memenangkan sebuah perkara,” tandas Alvin memberikan perupamaan.
Diketahui Tim LQ Indonesia Law Firm secara intens rapat dengan Tedy Agustiansjah pemilik PT. Multi Inti Sarana Group (MIS Group) yang dikenal sebagai Koperasi Pracico untuk membahas terkait hukum di Kantor Pracico.
“Lawyer hebat adalah lawyer yang mampu mendapatkan respek dan hormat dari musuhnya dan menjaga hubungan secara professional,” cetus Advokat Ali Nugroho, SH dari LQ Indonesia Law Firm
Dikatakan Ali Nugroho, LQ Indonesia Law Firm berbeda dari Law Firm lain, karena mampu melihat situasi dan memanfaatkan keadaan yang ada demi tercapai tujuan dan harapan klien yakni, mendapatkan ganti rugi maksimal.
Pemilik PT. Multi Inti Sarana Group (MIS Group)
Tedy Agustiansjah selaku pemilik PT. Multi Inti Sarana Group (MIS Group) dengan tangan terbuka mau menerima Tim LQ Indonesia Law Firm di Kantor PT. MIS di Sahid Sudirman Center lantai 45.
“Semua perusahaan gagal bayar tahu dan dengar nama LQ Indonesia Law Firm oleh karena itu saya jaga hubungan dengan LQ Indonesia Law Firm secara profesional. PT. MIS punya itikat baik dalam penyelesaian dan mengedepankan mediasi untuk mufakat,” kata Tedy dengan tersenyum.
Diakui Teddy, LQ Indonesia Law Firm mempunyai track record keberhasilan menyelesaikan banyak kasus keuangan baik Perusahaan Asuransi, Koperasi maupun Perusahaan Investasi di Indonesia dan berhasil memulihkan ganti rugi bagi klien-kliennya.
LQ Indonesia Law Firm, sudah berhasil memberikan solusi dan ganti rugi kepada beberapa perusahaan investasi bodong karena kami berani tekan gas, dan memainkan rem pada waktunya, sehingga kami bisa keluar dan mendapatkan ganti rugi kepada klien kami, sebelum perusahaan gagal bayar tersebut pailit, tutup ataupun pemiliknya di tahan polisi.
“Klien gagal bayar lain yang memiliki masalah dan kasus dengan perusahaan keuangan sebaiknya menghubungi LQ Indonesia Law Firm untuk konsultasi secara gratis di 0818-0489-0999 dan mencari solusi,” ujar Leo Detri, mantan Kakanwil Hukum dan HAM ini.
Tunggu, tambah Leo, dalam waktu dekat akan ada berita salah satu kasus gagal bayar yang sudah berhasil LQ Indonesia Law Firm selesaikan dan klien mendapatkan ganti rugi. Bagi LQ Indonesia Law Firm adalah mencapai keinginan klien kami secara maksimal, bukan hanya penegakkan hukum.
“Jika kita tulus dan all out bantu klien maka saya yakin LQ Indonesia Law Firm akan semakin dipercaya. Bulan ini saja LQ mendapatkan 50 lebih surat kuasa baru dari 3 cabang kami, menunjukkan di masa PPKM banyak pencari keadilan memberikan kepercayaan kepada LQ Indonesia Law Firm. Terima kasih para klien kami,” tutup Leo Detri, SH, MH sambil tersenyum. (Sofyan)