BERITA BEKASI – “Sudah jatuh tertimpa tangga” itulah pribahasa yang kini dirasakan kedua orang tua korban tabrak lari yakni, Adon Parulian Mangongsong dan Maria Hafsa Uli Hutabarat warga Kampung Pintu RT003/RW004, Kelurahan Babelan Kota, Kecamatan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, kedua orang tua korban, Adon Parulian dan Maria Hutabarat bersedia menandatangani surat penolakan autopsi jenazah anaknya Dito (15) korban tabrak lari pada 15 Juli 2021 yang terjadi di depan PLN Jalan Raya Babelan, agar bisa segera dimakamkan, karena sudah dua hari jasad anaknya terlantar di RSUD Cibitung.
“Saya itu, mau menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi jasad anak saya agar bisa segera dimakamkan, bukan surat pernyataan tidak menuntut dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Babelan,” kata Maria kepada Matafakta.com, Kamis (19/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Munculnya surat pernyataan itu, berawal Maria bersama suaminya Adon ingin jasad anaknya Dito segera bisa dimakamkan, karena sudah dua hari terlantar di RSUD Cibitung. Setelah berkonsultasi, munculah surat pernyataan tolak autopsi itu sebagai solusi agar jasad anaknya dapat segera bisa dimakamkan.
“Surat itu yang buat bukan saya, karena saya bersama suami masih dalam keadaan berduka. Pikiran masih dalam keadaan panik. Saya bersama suami hanya tandatangan ada orang lain yang nulis dan yang mengarahkan isi dalam surat tersebut orang Polsek Babelan pak,” ungkapnya.
Maria bersama suami mengaku menyesal tidak membaca isi surat tersebut secara detail, karena memang suasana hati dan pikiran masih dirundung kesedihan atas kehilangan anaknya Dito yang meninggal secara tragis yakni dilindas dam truck pengangkut tanah yang sehari-harinya melintas di Jalan Raya Bebalan.
“Kami baru tahu belakangan setelah menandatangani surat pernyataan itu terselip kata “Tidak Menuntut dan Melaporkan Kasus Tersebut ke Polsek Babelan”. Teganya luar biasa kami sebagai keluarga tidak mampu dan tidak berdaya kok diginikan,” ucapnya.
Ditambahkan Maria, dia bersama suaminya sekarang bingung mau menuntut keadilan bagi anaknya Dito. Padahal, selama ini pihaknya tengah menunggu perkembangan dari Polsek Babelan agar bisa menangkap pelaku atau sopir yang melarikan diri usai melindas anaknya Dito.
“Saya juga bingung kalau polisi ngak bisa menangkap pelaku, karena jelas sopir dam truck yang biasa setiap hari berlalu lalang melintas di Jalan Raya Babelan. Gimana itu, dengan pemilik dam trucknya, massa menerima sopir atau pekerja ngak jelas keberadaanya,” pungkas Maria.
Rekaman CCTV kantor PLN Cabang Babelan sekitar pukul 22:33 WIB saat terjadi kecelakaan tersebut ada tiga armada dump truck pengangkut tanah yang melintas. Dari ketiga kendaraan bertonase berat tersebut satu kendaraan dibody-nya bertuliskan DUTA. Setelah itu, tidak ada kendaraan dam truck lain lagi yang melintas. (Indra/Fal)