Komisioner Komnas HAM: Memediasi Kasus-Kasus HAM Penuh Tantangan

- Jurnalis

Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Polemik relokasi pembangunan Gereja Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat, memunculkan debat soal sejauh mana mediasi sebagai salah satu pendekatan resolusi konflik dapat diandalkan dalam memenuhi hak asasi manusia (HAM).

Ini khususnya dalam kasus-kasus konflik kebebasan beragama dan berkeyakinan yang kerap melibatkan pihak-pihak dengan posisi tawar yang timpang.

Pandangan diatas disampaikan Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM, dalam webinar publik “Memperkokoh Jembatan Kebangsaan: Belajar Mediasi Konflik dari Pengalaman Jusuf Kalla”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Webinar dilaksanakan secara virtual oleh PUSAD Paramadina dan Universitas Paramadina dalam rangka merayakan hari proklamasi, Kamis (19/8/2021).

Beka menyampaikan hal di atas ketika menanggapi paparan Jusuf Kalla mengenai pentingnya mediasi dalam penyelesaian konflik.

Pada tahun 2010, Komnas HAM mengeluarkan Standar Operasional Prosedur Mediasi HAM yang mengatur penggunaan mediasi sebagai salah satu cara penyelesian konflik terkait HAM di Indonesia.

Selain fungsi penyelidikan dan pemantauan, mediasi juga menjadi andalan Komnas HAM dalam menyelesaikan kasus konflik dan pelanggaran HAM di Indonesia.

Menurut Beka, mediasi bukan proses yang singkat. Banyak tahapan yang harus dijalankan dengan benar. Dilema antara pemenuhan prinsip netralitas dan keberpihakan pada korban atau kelompok yang lebih lemah juga dialami Komnas HAM.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Lanjut Beka, penerapan mediasi dalam penyelesaian kasus terkait HAM bukan tanpa tantangan. Prinsip kesetaraan harus lebih dulu dipastikan agar pihak yang lebih lemah dapat lebih berdaya ketika duduk di meja perundingan. Pendekatan informal penting dilakukan dalam membuka komunikasi dengan pihak yang bertikai.

Tambah Beka, mediasi juga berguna sebagai forum yang dapat “memaksa” negara untuk hadir dan terlibat dalam pemenuhan hak warga. Hal ini juga menjadi bagian dari rencana pemulihan korban yang sebelumnya tidak mampu menuntut haknya.

Meski memiliki peluang, penerapan mediasi oleh Komnas HAM juga masih memiliki hambatan. Mandat Undang-Undang hanya memperbolehkan komisioner untuk menjadi mediator.

Jumlah komisoner yang terbatas tentu menjadi kendala sehingga diperlukan tenaga tambahan mengingat jumlah kasus yang masuk ke Komnas HAM tidak sedikit.

Selain JK dan Beka, webinar juga manghadirkan Bima Arya Sugiarto (Walikota Bogor), Sandra Hamid (The Asia Foundation), Sana Jaffrey (Institute for Policy Analysis of Conflict, IPAC), dan Shiskha Prabawaningtyas (Universitas Paramadina) sebagai narasumber.

Dalam pengantar webinar, Direktur PUSAD Paramadina Ihsan Ali-Fauzi menyatakan, mediasi makin penting diprioritas karena konflik-konflik terkait kerukunan di Indonesia terjadi di antara pihak-pihak yang tidak seimbang.

Baca Juga :  KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Misalnya terkait pendirian gereja di wilayah yang didominasi Muslim atau pendirian masjid di wilayah yang didominasi Kristen atau Katolik. Contoh lainnya adalah konflik terkait jemaat Ahmadiyah atau kelompok kepercayaan.

Dalam konflik-konflik seperti ini, mediasi bermanfaat karena proses itu menyeimbangkan posisi para pihak yang bertikai.

Solusinya juga diharapkan win-win solution, karena didasarkan atas kepentingan semua pihak, dan berjangka panjang, karena para pihak menetap di komunitas yang sama dan harus memelihara kerukunan. Mediator memainkan peran sebagai penengah yang tidak berpihak.

Karenanya, lanjut Ihsan, mediasi yang benar harus dipelajari dan dipraktikkan dengan baik. Kalau tidak, yang terjadi adalah pemaksaan kehendak mayoritas kepada pihak-pihak yang lebih lemah. Akibatnya, yang akan terjadi bukan kerukunan tapi “perukunan”, bukan persatuan tapi “persatean”.

Dalam rangka itu, PUSAD Paramadina telah cukup lama mengadakan penelitian dan pelatihan dalam bidang binadamai dan resolusi konflik di Indonesia.

Melalui jaringan pemerintah, tokoh agama, masyarakat sipil, dan forum-forum seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kampanye binadamai terus diupayakan guna menjaga kehidupan beragama dan berkeyakinan yang rukun dan toleran di Indonesia. (Sofyan)

Berita Terkait

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta
Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi
Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya
FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 16:18 WIB

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Januari 2025 - 14:22 WIB

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:54 WIB

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Berita Terbaru

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB

Satgas SIRI Kejagung

Berita Utama

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB