Natalia Rusli Muncul di Pembubaran Aksi Ormas LMP di PIK Penjaringan

- Jurnalis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalia Rusli Ditengah Aksi Ormas LMP di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021)

Natalia Rusli Ditengah Aksi Ormas LMP di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021)

BERITA JAKARTA – Beredar video puluhan aparat keamanan Satpol PP dan Kepolisian, membubarkan aksi Ormas Laskar Merah Putih (LMP) yang ingin mengibarkan bendera “merah putih” sepanjang 21 meter di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021).

Dalam aksinya, Ormas LMP berdalih dengan dibentangkan bendera “merah putih” sepanjang 21 meter tersebut ingin membuktikan bahwa wilayah PIK, tidak dikuasai asing. Pembubaran aksi tersebut sempat membuat kemacetan para pengguna jalan umum.

Uniknya, diantara kerumunan tersebut ada seorang oknum pengacara Natalia Rusli pemilik Master Trust Law Firm yang belakangan sering menghiasi media online terkait adanya laporan polisi yang dilaporkan mantan kliennya sendiri dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan ijazah sarjana hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum lama, 12 Agustus 2021, Natalia Rusli resmi dikeluarkan dari program Magister Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Tanggerang, karena ijazah sarjana hukumnya diketahui tidak terdaftar dipangkalan data Dikti yang melanggar Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristek) Dikti No. 59 tahun 2019.

Kini, Natalia Rusli kembali disorot karena ada dalam video bersama Ormas Laskar Merah Putih (LMP) di PIK tanggal 17 Agustus 2021. Namun, kehadiran petugas Satpol PP dan Kepolisian yang turun ke lokasi membubarkan aksi yang dinilai melanggar PPKM yang telah diperpanjang Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 23 Agustus mendatang.

Belakangan diketahui, Dylan Nathanael, anak Natalia Rusli adalah Ketua Gerakan Mahasiswa (GEMA) Laskar Merah Putih (LMP), sehingga Natalia Rusli sebagai ibu kandung Dylan Nathanael hadir sebagai sosok dibalik sensasi pengibaran bendera “merah putih” sepanjang 21 meter di PIK dengan alasan PIK tidak dikuasai Asing.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH), Maria mengatakan, maksud Natalia Rusli adalah membuat sensasi, namun karena tidak pintar hukum, dia terobos semua aturan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat, terkait pandemi Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.

“Ya, maklum lah ijazah sarjana hukumnya keluaran Universitas Timbul Nusantara, tidak terdaftar dipangkalan data Dikti, makanya sepak terjang seorang Natalia Rusli selalu mengundang perhatian. Kalo positif bagus, tapi kalau negative jadinya memalukan,” sindir keras Maria kepada Matafakta.com, Rabu (18/8/2021).

Seharusnya, sambung Maria, jika ingin mengibarkan bendera “merah putih” sepanjang 21 meter di Jalan Raya, harus ijin terlebih dahulu ke pihak Pengelola PIK dan Pemda setempat dan untuk menurunkan puluhan anggota Ormas, harusnya minta ijin gangguan dari pihak kepolisian. Advokat harusnya tahu itu.

“Ironis ya, kalau kita melihat video yang ada disaat Pemerintah susah payah melakukan PPKM, dan menerapkan 3M. Natalia Rusli justru sendirian, tidak mengunakan masker dan tidak menjaga jarak. Mobil Natalia Rusli “B 8 BMW” terlihat jelas menghadang Jalan Raya, sehingga para penguna jalan tidak bisa maju, karena terhalang mobil dan kerumunan,” ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Diminta Tegas “Jangan Tebang Pilih”

Terkait hal itu, Maria meminta Kapolda Metro Jaya (PMJ) berani tegas dan menindak Ormas serta oknum aparat penegak hukum yang jelas-jelasa melecehkan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat dan menekan laju penularan wabah Covid-19.

Disaat masyarakat sedang susah PPKM dan menjaga aturan Prokes 3M, justru oknum advokat Natalia Rusli secara terang-terangan, tidak menjaga jarak, tidak pakai masker dan berkerumunan, sehingga rawan terjadi penularan Covid-19 dan menjadi contoh buruk bagi masyarakat untuk tidak taat aturan.

Baca Juga :  Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Dikatakan Maria, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, harus berani tindak dan proses oknum Natalia Rusli, Dylan Nathanael dan oknum Ormas Laskar Merah Putih. Tunjukkan bahwa aparat kepolisian berani tegas bagi langgar PPKM dan video yang beredar sebagai bukti.

“Semua orang merayakan 17-an dirumah, ini Ratu sensasi si Natalia Rusli, ngajarin anaknya Dylan Nathanael bikin kerumunan di PIK bawa Ormas berkerumun untuk membuat sensasi dengan dalih, mengibarkan bendera merah putih sepanjang 21 meter agar tidak dikuasai asing. Otaknya dimana?,” sindir Maria.

Masih kata Maria, video yang di download di Youtube dan beredar di masyarakat ini adalah bukti, di hari Kemerdekaan justru Negara harus melawan serangan oknum yang berkedok nasionalis, namun justru kontraproduktif dengan upaya PPKM yang diterapkan Kepala Negara Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Natalia Rusli, bukannya introspeksi, malah masuk media dan menyindir kenapa aparat Kepolisian dan Satpol PP membubarkan kerumanan Ormas yang ingin mengibarkan bendera Merah Putih. Inikan lucu, memang ngak tahu bahwa ada aturannya. Masa seorang advokat ngak tahu,” katanya.

Ditambahkan Maria, sungguh memalukan demi sensasi, malah melanggar PPKM dan terlihat mobil macet dan Ormas berkerumunan dan seorang wanita mengaku advokat malah tidak pakai masker. Tolong Kapolda tegas tindak pelanggar PPKM ini. Sangat menyakitkan masyarakat.

“Jika tidak besok-besok Ormas lainnya akan berkerumunan dan melanggar Prokes. Jangan hanya Habib Rizieq ditindak, beranikah Irjen Fadil Imran proses hukum oknum ini yang jelas-jelas melanggar Prokes Covid-19,” pungkasnya. (Sofyan/BE)

Berita Terkait

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Berita Terbaru

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB

Satgas SIRI Kejagung

Berita Utama

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB