BERITA SEMARANG – Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021, sebanyak 7.154 orang narapidana di wilayah Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan remisi umum tahun.
Dari jumlah tersebut, 138 orang diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas, karena mendapatkan remisi. Mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.
Penyerahan remisi HUT RI ke-76 tahun 2021 secara simbolis diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin didampingi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, perwakilan dua narapidana Lapas Kelas 1 Semarang dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Semarang yang berlangsung di Aula Lapas Kelas 1 Semarang.
Secara rasio, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum mencakup 51,6 persen dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan se-Jateng.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng, A Yuspahruddin menyebut, jumlah WBP (narapidana dan tahanan) per tanggal 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang.
“Jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana,” kata Yuspahruddin.
Adapun narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1.646 orang, 2 bulan diberikan kepada 1.399 orang, 3 bulan untuk 1.806 orang, 4 bulan sebanyak 1.071 orang, 5 bulan untuk 892 orang’ dan terakhir remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang.
Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jateng, Lapas Kelas I Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi’ yakni 564 orang.
Sementara, bila dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidama umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang.
Menurut Yuspahruddin, pemberian remisi akan berdampak pada penggunaan anggaran. Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana. Remisi umum tahun 2021 berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp 11.768.220.000.
“Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelasnya.
Yuspahruddin menambahkan bahwa remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
“Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelas Yuspahruddin.
Di sisi lain, remisi juga memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. “Plus, menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ganjar Pranowo berharap para narapidana bisa menikmati betul arti merdeka. Dan dengan bekal perilaku yang baik, bisa membantu mereka agar diterima di masyarakat.
“Selama mereka menjadi warga binaan diajari, dibina hingga punya keterampilan bagus yang punya nilai ekonomis, maka kembalilah ke masyarakat,” ucapnya.
Ganjar berharap para narapidana yang menerima remisi bisa memperbaiki diri. Syukur syukur yang langsung bebas bisa kembali ke masyarakat sudah membawa keterampilan untuk bekal hidup ke depan. (Nining)