BERITA JAKARTA – DPO kasus pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai yang kini tengah berada di Singapura, menanti untuk dideportasi ke Indonesia guna menjalani masa hukuman pidana yang dia lakukan.
“Saat ini terduga berada di Singapura dengan menggunakan passport atas nama Endang Rifai akan segera dideportasi dan dieksekusi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (24/6/2021).
Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana dalam perkara percobaan pembunuhan Herwanto Wibowo. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Leo menjelaskan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung pada tanggal 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seorang WNI yang bernama Endang Rifai berada di KBRI Singapura.
Endang, lanjut Leo, hendak memperpanjang paspornya. Setelah dicek identitasnya bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan dan DPO Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal ini Kejari Jakbar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Subrata ke Indonesia.
“Pemulangan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan terpidana Adelin Lis menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat carter),” ungkapnya.
Namun pemulangan terpidana Hendra alias Anyi alias Endang Rifai tersebut tidak bisa dilakukan bersama-sama dengan Adelin Lis. Rencananya yang bersangkutan akan dipulangkan dan tiba di Indonesia pada, Sabtu, 26 Juni 2021 mendatang. (Sofyan)