Jaksa Agung Diharapkan Berikan Efek Jera Bukan Pencopotan Jabatan

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Anggota Komisi Hukum DPR RI, Johan Budi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) meminta Jaksa Agung ST. Baharuddin agar tidak “ragu-ragu” menindak para oknum Jaksa yang terbukti melakukan penyimpangan hukum.

Menurut Johan, penindakan yang telah dilakukan pimpinan Kejaksaan selama ini hanya sanksi pencopotan jabatan. Akan tetapi juga diberikan sanksi pidana agar ada deterrence effect atau efek jera terhadap para oknum Jaksa.

“Saya menyarankan kedepannya agar Jaksa Agung tidak hanya sekedar mencopot jabatan oknum Jaksa yang menyimpang, melainkan juga diberikan sanksi pidana agar ada efek jera,” kata Johan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Jaksa Agung beserta jajaran, Senin (14/6/2021) siang

Selain itu, mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) juga menyarankan bagi oknum Jaksa yang telah mendapatkan sanksi, tidak lagi diberikan jabatan atau penempatan baru di luar Pulau Jawa.

“Oknum Jaksa yang dicopot jangan lagi diberikan posisi strategis atau hanya dibuang ke Pulau lain, tetapi diberikan sanksi pidana,” tungkas Johan.

Seperti diketahui Jaksa Agung ST Baharuddin telah mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chariul Amir yang terlibat sebagai mafia kasus di lingkungan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Chaerul terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu menyalahgunakan wewenang.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Leonard.

Menurut dia, menimbang laporan hasil pemeriksaan tersebutlah maka dikeluarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.

“Bapak CA diberi sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 Ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.

Selanjutnya, Leonard mengatakan, bahwa dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia. (Sofyan)

Berita Terkait

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI
Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja
Modal Konglomerat Ngalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak
Kemnaker Salurkan Bantuan Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores
Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs
Lewat Liquid Vave, AKHERA Desak Ketamin Masuk Golongan Narkotika
Penegakkan Hukum Karhutla, Menhut: 6 Perusahaan di Kalimantan Kena Sanksi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:11 WIB

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI

Minggu, 13 September 2026 - 17:57 WIB

Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja

Sabtu, 12 September 2026 - 19:39 WIB

Modal Konglomerat Ngalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak

Kamis, 10 September 2026 - 21:19 WIB

Kemnaker Salurkan Bantuan Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores

Rabu, 2 September 2026 - 17:54 WIB

Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB