Anita Manafe Minta Polda Metro Serius Tangani Kasus Natalia Rusli

- Jurnalis

Senin, 7 Juni 2021 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pengacara Anita Manafe masih menunggu proses pemeriksaan laporan dugaan penipuan yang dilakukan Natalia Rusli terhadap kliennya ibu SK dengan laporan polisi No.1860/IV/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ teranggal 27 April 2021 atas dugaan penipuan Pasal 378 KUHP di Polda Metro Jaya (PMJ).

“Bukti dan para korban ada bahkan terlapornya juga ada Natalia Rusli yang sekarang lagi gencar memamerkan kapal Get 1 yang diklaimnya senilai Rp30 miliar dalam sebuah video yang beredar saat dia berada di Bangka Belitung,” kata Anita kepada Matafakta.com, Senin (7/6/2021).

Dalam acara serah terima kapal Get 1 yang berlangsung di Muara Air Anyir, Pangkal Pinang, Bangka Belitung yang disaksikan sejumlah awak kapal dan awak media dari Jakarta bahwa kapal yang memiliki panjang 70 meter dan lebar 16,5 meter berbobot 400 ton itu dalam satu bulan bisa menghasilkan pasir timah hingga Rp15 miliar per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau cuaca buruk aja itu kapal Get 1 milik Natalia Rusli masih menghasilkan Rp2 sampai Rp5 miliar perbulan itu luar biasa. Artinya, Natalias Rusli bisa membereskan uang-uang klien yang ditipunya. Ngak seberapa lah kalau dibandingkan dengan keberhasilannya sekarang. Kasian para korban,” sindir Anita.

Baca Juga :  Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri

Pasalnya, sambung Anita, cara Natalia Rusli mengaruk uang kliennya bukan dengan cara jasa kontrak lawyer yang bersifat professional selaku kuasa hukum, tapi dengan cara membohongi kliennya menjamin dan menunjukan bukti foto-foto dan sebagainya untuk menyakinkan klien untuk mendapatkan uang korbannya.

“Masalah pengurusan penangguhan kliennya SK di Kajati Jawa Timur, Natalias Rusli minta Rp550 juta jual nama Sesjamdatun Kejagung. Kalo bener diurus mungkin ngak teriak korban dan publik juga ngak tahu. Ini masalahnya begitu di cek, ternyata ngak ada dia ngurus itu penangguhan. Apa kalau bukan nipu,” sindir Anita.

Begitu juga, lanjut Anita dengan korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yakni, M dan VS, Natalias Rusli yang mengklaim bahwa sudah ada kesepakatan dengan Mabes Polri dan pengacara KSP Indosurya bahwa klien yang dibawah pembelaannya melalui Master Trust Law Firm miliknya akan mendapatkan ganti kerugian dari KSP Indosurya.

Baca Juga :  Waduh…!!!, Polisikan Direktur, Pemilik Perusahaan PT. NKLI Malah Tersangka

“Dalam aksinya, Natalia Rusli sambil menunjukan foto meeting di Mabes Polri dan fotonya bersama pengacara KSP Indosurya dan ngak tahu ketika itu lagi bahas apa?, tapi yang jelas sampai detik ini nol, tidak terbukti. Intinya foto itu dipergunakan untuk menyakinkan kliennya untuk mendapatkan fee lawyer yang dimintanya,” beber Anita.

Dikatakan Anita, terkait fee lawyer dia tidak mempermasalahkannya, karena tidak munafik lawyer juga pakai operasional dan sebagainya tapi dengan catatan jangan membohongi klien untuk mendapatkannya. Terlebih lagi, klien yang keadaannya dalam kesusahan akibat masalah yang menimpanya terkena investasi bodong.

“Kalau kita lawyer yang mampu cukup secara finansial ngak ada salahnya kita bantu dulu klien yang model begitu dan kalau berhasilpun klien kita tidak menutup mata. Jangan sampai klien udah hidupnya susah kita akali lagi duitnya kasian. Itu namanya kejam. Apalagi lawyer sekelas Natalia Rusli yang sekarang lagi pamer harta puluhan miliar. Malu lah. Kasus tipu korban KSP Indosurya kabarnya sudah dilaporkan juga,” pungkas Anita. (Indra)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB