Komnas PA: Hukum Pelaku Aniaya Bocah Curi Kotak Amal Buat Makan

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyoroti kekerasan fisik yang dialami seorang bocah berusia 7 yang kedepatan mencuri kotak amal Masjid di Desa Cieumprdak, Tanah Jambo, Aceh Utara, belum lama ini.

Kepada Matafakta.com, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, dengan cara mengikat leher dan tangan korban lalu menyeretnya seperti hewan merupakan perbuatan merendahkan martabat kemanusiaan terlebih kepada seorang anak kecil.

“Pelaku BMJ dapat diancam Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya, Rabu (2/6/2021).

Dikatakan Arist, kekerasan yang dilakukan pelaku BMJ (42) Kepala Urusan Pembangunan Desa Cieumprdak, Tanah Jambo, Aceh Utara, tidak bisa ditoleransi dan atas nama kemanusiaan dan martabat anak, Komnas PA minta Polres Aceh Utara, menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016.

“Perbuatan itu, tidak bisa ditoleransi dan atas nama kemanusiaan dan martabat anak. Komnas PA minta Polres Aceh Utara, menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Peristiwa itu bermula, didapatinya seorang anak berusia 7 tahun mengambil kotak amal Masjid di Cieumprdak, Tanah Jambo, Aceh Utara, untuk dipergunakan beli kebutuhan makan dan ayahnya yang sedang sakit dirumah.

Kejadian itu, terpaksa dia lakukan lantaran ayahnya dan tidak mempunyai pekerjaan dampak dari Pandemi Covid-19. Namun sayangnya korban mendapatkan perlakukan tak berperi kemanusiaan oleh BMJ leher anak itu justru diikat dengan tali nilon warna kuning.

Sementara, tangannya diikat ke belakang dengan tali nilon warna biru, lalu korban diseret seperti binatang dengan disaksikan warga dan rekan sebayanya yang diperlakukan secara kejam dan tak manusiawi tersebut. (Indra)

Berita Terkait

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi
Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI
Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi
Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:59 WIB

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 17:47 WIB

Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:14 WIB

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 14 November 2024 - 18:42 WIB

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB