BERITA BEKASI – Sidang kasus perkara pemalsuan surat tanah nomor:285/Pid.B/2020/PN Ckr dengan terdakwa, Abdul Wahid dan perkara nomor:286/Pid.B/2020/PN Ckr dengan terdakwa, Irfan Firmansyah CS, disidangkan bersama di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Agenda persidangan kali ini, mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa atau saksi A de Charge. Namun, saksi yang meringankan terdakwa tersebut, berhalangan hadir kepersidangan, dikarenakan ada urusan lain.
Tim Kuasa Hukum terdakwa, Taufik meminta Majelis Hakim agar dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, dimana dalam perkara ini sebelumnya sudah ada perdamaian dengan menyerahkan uang sebesar Rp600 juta kepada saksi korban atau pelapor, Gunawan alias Kiwil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iming-iming dari pelapor tidak akan dinaikan kasusnya ke Pengadilan. Uang sebesar Rp600 juta itu, sampai saat ini tidak ada pengembalian,” ungkap Taufik kepada Matafakta.com, Selasa (25/5/2021).
Kami, sambung Taufik, akan mendalami uang sebesar Rp600 juta yang diserahkan tersebut untuk apa?. Bahkan, Majelis Hakim sendiri berulang kali mempertanyakan ke pihak pelapor dan membenarkan ada uang Rp600 juta yang diterima yang sebagian disangkal, Gunawan alias Kiwil.
“Kami pun akan terus mengusut uang sebesar Rp600 juta yang sudah diberikan oleh para terdakwa ke pelapor, Gunawan alias Kiwil. Dan fakta itu, dibenarkan saksi dalam persidangan,” pungkas Taufik.
Sementara itu, Ahmad selaku warga yang turut hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, mengharapkan agar warga memilih pemimpin yang mementingkan warganya dan tidak mementingkan pribadinya atau keserakahan.
“Jika para terdakwa bersalah hukum dengan sedail-adilnya, jika tidak bersalah bebaskan, karena kami sangat memerlukan pemimpin di Desa kami,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)