Diduga Oknum Jaksa Kejari Surabaya ‘Jamin’ Hentikan Perkara Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya, Jawa Timur, dinilai masih sebatas seremonial tanpa ada implementasi atas program WBK dan WBBM yang dimaksud.

Pasalnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibawah komando Anton Delianto sebagai Kepala Kejari Kota Surabaya, belum menuntaskan perkara dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit oleh BNI Tbk Unit Sentra Kredit Menengah kepada PT. Atlantik Bumi Indo (PT ABI).

Bahkan, salah seorang Jaksa yang bertugas di Kejari Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan tegas membantah pernah menangani dugaan perkara korupsi PT. ABI yang merugikan negara hingga mencapai puluhan miliar tersebut.

“Kami tidak pernah menangani perkara itu,” kata Jaksa FE. Rachman ketika dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, Senin (24/5/2021) kemarin.

Sumber yang didapat mengungkapkan, diperalihan tahun 2020-2021, oknum Jaksa Kejari Kota Surabaya, disinyalir meminta sejumlah uang untuk menghentikan proses penyidikan kasus korupsi PT. ABI tersebut.

“Karir saya sebagai jaminannya kalau perkara ini naik lagi,” aku sumber mengutif perkataan oknum Jaksa, Selasa (25/5/2021).

Sebagai pengganti perkara, sumber mengemukakan, penyidik Kejaksaan meminta pihak Bank BNI Surabaya agar memberikan perkara korupsi lain.

“Malah dia minta dicarikan pengganti kasus korupsi PT. ABI dengan perkara korupsi lain yang kerugian negara lebih besar,” ungkap sumber.

Diduga kasus korupsi PT. ABI melibatkan petinggi Bank BNI Cabang Surabaya lantaran dalam proses pengajuan pinjaman dana PT. ABI, menggunakan data-data palsu.

Meski begitu, pimpinan Bank BNI Cabang Surabaya, tetap menyetujui pemberian kredit kepada PT. ABI hingga merugikan negara yang mencapai puluhan miliar.

Atas permasalahan itu, sehingga pihak Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Surabaya memindaklanjuti berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Pihak Kejari Kota Surabaya pun, sempat memanggil petinggi Bank BNI Kota Surabaya maupun pihak PT. ABI guna mengklarifikasi permasalahan hukum tersebut.

“Namun, saat petinggi BNI Kota Surabaya bertemu dengan Tim Penyidik Kejari Surabaya, penyidik malah menanyakan hal yang lain, bukan persoalan teknis pemberian kredit PT. ABI,” pungkas sumber. (Sofyan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB