Komnas PA dan Gubernur Bengkulu Minta Kembalikan Hak Pendidikan MS

- Jurnalis

Kamis, 20 Mei 2021 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu

Bengkulu

BERITA JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), menolak tegas kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Bengkulu Tengah yang memberhentikan MS Siswi SMA 1 Negeri Bengkulu Tengah yang dituduh melecehkan perjuangan masyarakat Palestina yang diunggahnya dimedia Sosial Tiktok.

Selain itu, Komnas PA juga sangat mendukung kebijakan Gubernur Bengkulu yang menolak kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu yang memberhentikan MS dan meminta segera mengembalikan MS atas pendidikannya sebagai siswi SMK Negeri 1 Bengkulu Tengah.

“Lembaga pendidikan harus menjadi lembaga pembinaan bukan lembaga penghukuman,” kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengutif keterangan Gubernur Bengkulu kepada sejumlah media di Bengkulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Matafakta.com, Arist Merdeka Sirait mengatakan, demi kepentingan masa depan pendidikan, sungguhlah bijak keputusan Gubernur Bengkulu dan patut diapreasi, karena sudah mengembalikan hak MS atas pendidikannya.

“Inilah yang disebut kehadiran Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap warganya. Ini, sudah, sudah tepat,” ujar Arist mengapresiasi Gubernur Bengkulu, Kamis (20/5/2021).

Dikatakan Arist, keputusan dan sikap Gubernur Bengkulu untuk mengembalikan hak atas pendidikan MS sudah bersesuaian dengan UU RI Nomor: 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor: 23 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.

“Sebagai lembaga pendidikan bukankah lembaga atau tempat menghukum peserta didik tetapi  lembaga untuk mendidik anak dari prilaku yang tidak baik menjadi baik dan menumbuhkan akar prilaku yang berkatakter dan ber ahklak mulia,” jelasnya.

Oleh sebab itu, sambung Arist, dalam perspektif hak anak atas pendidikan yang dijamin oleh intrumen International Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tentang Hak Anak serta kesepakatan International Dhakar, tentang “Education For All” pendidikan untuk semua.

“Komnas PA mendesak Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah segera mencabut kebijakan yang tidak mendidik itu. Pada prinsipnya hak anak atas pendidikan merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dasar NKRI,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB