Komnas PA Desak Polresta Kota Bekasi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual

- Jurnalis

Sabtu, 24 April 2021 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

BERITA BEKASI – Korban kejahatan seksual PU (15) di Bekasi yang diduga dilakukan anak salah seorang Anggota DPRD Kota Bekasi AT (21), mendapat atensi khusus dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Kepada Matafakta.com, Arist mengatakan, kasus kejahatan seksual merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinasi crime) hingga korban harus menjalani operasi dan perawatan intensif di Rumah Sakit, karena menderita “cardillo” benjolan di vagina akibat kejahatan seksual yang dialaminya.

“Komnas PA, mendesak Polres Kota Bekasi segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya, tidak ada kata kompromi dan damai atas kasus ini,” tegas Arist, Sabtu (24/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arist menegaskan, perbuatan pelaku patut dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Junto UU RI No.17 Tahun 2017, tentang Penerapan Perpu No.01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

“Bahkan, pelakunya dapat diancam dengan hukuman seumur hidup. Jangan main’-main dengan kejahatan seksual terhadap anak,” tambah Arist.

Selain berat hukumannya, sambung Arist, kasus kejahatan seksual tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan damai. Harus diselesaikan dengan cara luar biasa.

“Siapapun predatornya, anak Anggota Dewan kek, pejabat tinggi sekalipun, juga pejabat negara apalagi aparatus negara, harus berhadapan dengan hukum,” jelas Arist.

Oleh sebab itu, saya meminta Polresta Kota Bekasi, tidak ragu-ragu menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanghungjawaban hukumnya.

“Tidak ada kata kompromi dan damai atas kasus ini, sekalipun anak dari salah seorang Anggota Dewan. Saya percaya kasus ini mendapat atensi dari Polres Kota Bekasi dan para penyidiknya,” pungkas Arist.

Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bekasi akan mengawal kasus ini juga akan memberikan layanan terapi psikososial bagi korban.

Sebelumnya, bu korban, LF (46) mengungkapkan, dirinya baru mau mengetahui setelah anak prempuannya jarang pulang kerumah dengan alasan dapat kerjaan disebuah toko dan ngekos bareng sama temannya.

Setelah dicari tahu, tambah LF, ternyata anak gadisnya malah jadi korban rayuan AT yang menginapkan anaknya di tempat kos-kosan di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi.

Selain sudah menyetubuhi PU (15) pelaku juga suka melakukan aksi kekerasan. Bahkan terakhir terungkap anak prempuannya ternyata juga jadi barang dagangan oleh pelaku. (Edo)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB