BERITA JAKARTA – Setelah melewati proses yang panjang sejak tahun 2019 melalui pembahasan dan persetujuan dari Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) Badan Pengurus Daerah DKI Jakarta dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta dan Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, maka PT. Pelabuhan Indonesia II IPC akan menyesuikan tarif pelayanan untuk jasa lift on-lift off (Lo-Lo) dan Storage peti kemas di Terminal lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok mulai pukul 00:00 Tanggal 15 April 2021.
Dini Endiyani, SFVP Komunikasi Korporasi IPC Pusat mengatakan, penyesuaian tarif tersebut di atas telah mengacu pada Permenhub No 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, di mana penetapan tarif jasa kepelabuhanan untuk Lo-Lo dan Storage harus dibahas dan mendapat persetujuan dari asosiasi terkait, yakni GINSI, GPEI dan ALFI.
Setelah mendapatkan persetujuan dan dibahas dengan asosiasi terkait, selanjutnya diajukan kepada Menteri Perhubungan dan dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marvest). Pada tanggal 23 Feb 2021 Kemenko Marvest telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun rincian penyesuaian tarif adalah tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp187.500/bok menjadi Rp285 500/bok. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp428.250/bok dari sebelumnya Rp281.300/bok.
Sedangkan, tarif dasar storage dari Rp27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp42.500/bok/hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp54.400/bok/hari menjadi Rp85.000/bok/hari. Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage petikemas di pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp75.000 perbok yang selama ini diberlakukan.
Penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage itu diberlakukan di lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor-impor) yaitu Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga haru penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900 persen, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600 persen. Salah satu dasar pelaksanaan penyesuaian tarif tersebut,sejak tahun 2008 tidak pernah ada perubahan tarif, sehingga dari sisi investasi di terminal-terminal perlu adanya penyesuaian tarif. (Dewi)