BERITA SEMARANG – Terkait tindak pidana penguasaan tempat tanpa hak di Jalan Citarum Raya No.7-A, Semarang, M. Chayat selaku Penasehat Hukum pelapor, Julian Richie meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang segera menindaklanjuti berkas perkara tersebut.
Kejadian bermula saat seorang pengacara, Julian Richie yang melaporkan pengelola toko listrik Panca Sakti Elektrindo, Sumartiningsih alias Martha ke polisi.
Richie menganggap Sumartiningsih telah melakukan tindak pidana dengan memasuki atau menempati ruangan tertutup tanpa hak. Berdasar akta perjanjian sewa menyewa tertanggal 11 April 2019 yang dikeluarkan Notaris Tanty Herawati Ruko tersebut milik Richie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jalur hukum ditempuhnya karena upaya pelapor Julian Richie yang meminta pengosongan Ruko tidak diindahkan terlapor Sumartiningsih.
Sebelumnya, Richie melalui kuasa hukumnya yang pertama, Supriyono sudah memberikan teguran kepada terlapor, baik peringatan secara lisan maupun somasi. Namun jawaban dari Sumartiningsih sangat tidak mendasar dan cenderung berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan Sumartiningsih alias Martha sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Semarang Timur, Iptu Y. Agus Sartono.
Pihaknya selaku penyidik Polsek Semarang Timur telah melakukan penyelidikan terhadap laporan Richie. Dan berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi, Sumartiningsih alias Martha ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penguasaan tempat tanpa hak, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 167 KUHpidana.
Menanggapi hal tersebut, Sumartiningsih melalui Kuasa Hukumnya, Herry Kurniawan juga melakukan upaya permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan No:1/Pid.Pra/2021/PN Smg. Atas penetapan status tersangka tersebut pada akhirnya tidak dikabulkan.
Menurut Iptu Agus, salinan putusan Praperadilan saat ini sudah diterima dan dilampirkan pada berkas perkara yang saat ini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Selanjutnya, M. Chayat dan Bella Rihandita yang ditunjuk sebagai Penasehat Hukum pelapor berharap kepada Kejaksaan Negeri Semarang untuk segera menindaklanjuti berkas perkara yang sudah masuk di Kejari agar segera didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang, untuk disidangkan.
Dirinya juga menghimbau kepada tersangka (terlapor) untuk mentaati hukum yang berlaku dan segera meninggalkan Ruko tersebut.
“Kami berharap kepada Kejari Semarang khususnya kepada Jaksa peneliti untuk memeriksa perkara ini seobjektif mungkin dan bersikap profesional. Sehingga hal seperti ini tidak terjadi di kemudian hari,” tandas M. Chayat kepada awak media di Semarang, Kamis (25/3/2021).
Pasalnya, sambung Chayat, kejadian ini sudah di laporkan beberapa kali kepada pihak kepolisian, akan tetapi pelaku seolah-olah merasa kebal hukum dan sampai saat ini pelaku masih menguasai objek, dan tidak mau meninggalkan tempat, meskipun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Julian Richie, saat dihubungi menjelaskan, bahwa dirinya selaku pemegang hak pakai atas Ruko atau objek tersebut merasa dirugikan.
Pihaknya sudah memperingatkan Martha untuk segera meninggalkan ruko tersebut beserta karyawannya, akan tetapi tidak diindahkan. Bahkan sampai saat ini masih menempati ruko tersebut. Untuk itu Richie menempuh jalur hukum.
“Jadi karena merasa ada kedekatan secara pribadi, dia merasa seenaknya dan semakin hari semakin tidak tahu diri,” kata Richie. (Nining)