BERITA LAMPUNG – Seorang oknum anggota Polres Pringsewu berinisial MZ dilaporkan orang tua korban dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang tertuang dalam laporan polisi (STTLP) B-495/III/2021/LPG/SPKT tertanggal 24 Maret 2021.
Kepada Matafakta.com, Tim Kuasa Hukum, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Mohammad Samsodin, SH dan Welly Dany Permana, SH, MH memaparkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 20 Maret 2021 saat PSHT Cabang Pringsewu sedang mengadakan latihan di Sekretariat, Pringkumpul.
“Pelaku datang dan langsung melakukan tendangan terhadap pelatih yang kemudian berusaha membubarkan latihan yang sedang berjalan. Namun saudara Rendi dapat menghindar dari tendangan tersebut,” kata Samsodin, Jumat (26/3/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, sambung Samsodin, pelaku pergi yang kemudian kembali lagi dan membawa paksa 12 siswa yang sedang berlatih menuju Polres Pringsewu. Di Polres, para siswa diduga mendapat perlakuan kasar dari pelaku berupa tendangan maupun cekikan dan pelucutan baju PSHT hingga mengalami luka memar.
“Di depan para siswa MZ juga mengaku sebagai Ketua PSHT Cabang Pringsewu yang sah. Padahal, sepengetahuan kami, MZ adalah Ketua PPSHTPM, bukan PSHT. Kalo Ketua PSHT Cabang Pringsewu yang sah berdasarkan SK adalah Sujud Sumardi dan terdata di Bakesbangpol Pringsewu,” jelasnya.
Atas peristiwa itu, lanjut Samsodin, dirinya selaku kuasa hukum, berharap Polda Lampung dapat menindak tegas pelaku. Dia juga mengimbau seluruh warga PSHT dimanapun berada agar selalu mematuhi hukum serta tidak mudah terprovokasi oleh isu – isu yang sengaja dibuat untuk memecah belah PSHT.
“PSHT cuma hanya satu, hasil Parluh 2016 dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan hasil Putusan Kasasi Nomor:1712 K/ Pdt.G/ 2020. Dan saya yakin kejadian ini dapat diambil pelajaran untuk kita semua agar tetap kembali pada ajarannya menciptakan manusia yang berbudi luhur tahu benar dan salah dan jangan melanggar hukum, karena jelas itu adalah perbuatan pidana,” ingatnya.
Samsodin pun mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Pringsewu yang telah memberikan perhatian terhadap para korban dan menyampaikan permohonan maaf atas perilaku bawahanya yang telah melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut.
“Kami selaku Tim Kuasa Hukum PSHT mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Pringsewu yang telah memberikan perhatian terhadap para korban dan menyampaikan permohonan maaf atas perilaku bawahanya,” tandas Samsodin.
Terpisah, Welly Dany Permana, SH, MH menambahkan, bahwa oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur anggota PSHT tersebut, telah diamankan petugas Propam Polda Lampung guna menjalani proses lebih lanjut.
“Pelucutan baju PSHT itu adalah sacral ditambah dengan aksi kekerasan yang dilakukan seorang oknum polisi terhadap anak dibawah umur itu merupakan perbuatan pidana dan kita berharap kasus ini tuntas proses hukumnya,” pungkas Welly. (Indra)