IPW: Kapolri Sigit Perlu Tuntaskan 6 Laskar FPI Kasus Tol Cikampek

- Jurnalis

Minggu, 31 Januari 2021 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW Neta S Pane

Ketua Presidium IPW Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke para senior Polri dan Ulama serta kesejumlah Organisasi Islam patut diapresiasi masyarakat. Sebab berdampak langsung pada konsolidasi Polri maupun meningkatkan pola kemitraan kepolisian. Hal tersebut dikatakan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane.

“Agar tidak ada hambatan dalam tugas tugasnya kedepan, Kapolri Sigit perlu juga segera menuntaskan kasus tewasnya 6 Laskar Fron Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek,” kata Neta kepada Matafakta.com, Minggu (31/1/2021).

IPW menilai, ada tiga alasan kenapa Kapolri Sigit harus menuntas kasus penembakan 6 Laskar FPI itu. Pertama, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya, sambung Neta, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing 4 Laskar FPI dan penegakan hukum dengan Pengadilan pidana.

“Alasannya, ke-4 Laskar FPI tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus itu dilanjutkan ke Pengadilan pidana,” ulas Neta.

Kedua, untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri saat itu Idham Azis, telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus ini bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap 4 Laskar FPI yang tewas tertembak dan hasilnya hingga kini belum ada.

Ketiga, adanya Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian yang menyatakan, bahwa setiap kasus penembakan harus dipertanggungjawabkan polisi penembak.

“Sehingga eksekutor penembakan terhadap 6 Laskar FPI itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Terutama, anggota Polri yang mengeksekusi 4 Laskar FPI yang sudah tertangkap tapi tidak diborgol itu,” ungkap Neta.

Dilanjutkan Neta, bagaimana pun, pelaku penembakan ini patut diusut tuntas agar dapat ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di kepolisian.

Dikatakan Neta, pada Pasal 13 ayat 1 Perkap 1 Tahun 2009, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.

“Sehingga dengan adanya tranparansi siapa pelaku eksekusi terhadap laskar FPI ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan,” ungkapnya.

Tujuan diberlakukannya Perkap ini seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 adalah untuk memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Neta, dengan adanya pengusutan lebih lanjut dalam kasus ini, bisa diketahui, apakah eksekusi terhadap 4 laskar FPI itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian seperti yang diamanatkan Perkap, utamanya legalitas yang berhubungan dengan HAM, prinsip preventif dan prinsip masuk akal (reasonable).

“Selain itu, perlu diungkap, siapa pejabat yang memerintahkan para polisi itu untuk menguntit Rizieq dan Laskar FPI, apakah dalam perintah penguntitan itu ada perintah penembakan. Bukankah penguntitan adalah tugas intelijen? Kenapa aparatur reserse bisa dilibatkan untuk melakukan penguntitan. Kenapa Rizieq tidak ditangkap saja sebelum terjadi penembakan,” sindirnya.

Lalu, tambah Neta, siapa yang memerintahkan penembakan, baik penembakan pertama maupun penembakan kedua. Adakah pejabat Polri yang bakal digeser dalam kasus kematian Laskar FPI itu? Komnas HAM sudah mengirimkan rekomendasinya ke Presiden dan Kapolri saat itu Idham Azis yang sudah membentuk tim.

“Sehingga tugas Kapolri Sigit menuntaskannya agar BAP kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa diproses di Pengadilan. Jika para polisi penguntit memang tidak bersalah biar Pengadilan yang membuktikannya agar Polri terhindar dari fitnah jalanan,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB