Dibayar Rp22 Ribu, Wanita Mesum di Halte Bus Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesum di Halte

Mesum di Halte

BERITA JAKARTA – Jajaran anggota Polsek Senen membekuk seorang wanita yang videonya sempat viral di media sosial terkait aksi mesumnya beberapa waktu lalu. Perbuatan itu, dilakukan di Halte Bus di Kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Sarwono mengatakan, wanita yang diketahui berinisial MA (21) ini, terpaksa diamankan petugas pada 22 Januari 2020, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Berawal dari video yang viral malam Jumat 21 Januari 2021. Kami lapor ke Kasat Reskrim dan jajaran kami langsung melakukan penyelidikan dilapangan,” kata Ewo kepada Matafakta, Senin (25/1/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua informasi, sambung Ewo, terkait video yang tidak senonoh itu, didatangi petugas, termasuk mendatangi lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Alhamdulillah, kami dapatkan ciri-ciri dari pelaku tersebut. Hari berikutnya, kami langsung melakukan pemantauan dilokasi,” tuturnya.

Saat ditangkap petugas, wanita tersebut tidak mau menyebutkan seorang pria yang melakukan aksi mesumnya itu saat bersama dirinya.

Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Sarwono

“Lalu kami periksa. Dalam pemeriksaan wanita itu, tidak mau menyebutkan siapa nama pasangannya,” ungkap Ewo.

Dikatakan Ewo, dalam melakukan aksi yang dianggap meresahkan masyarakat ini, wanita tersebut mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalannya.

“Iya dibayar. Dapat uang imbalan sebesar Rp22.000 ribu. Itu uang untuk jajan, dia latar belakang tidak kerja. Pelaku juga akan diperiksa kejiwaannya,” imbuh Ewo.

Menurut Ewo, wanita ini bukanlah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mengaku hanya baru sekali melakukan perbuatannya itu dan baru bertemu dengan pria tersebut.

Ewo juga mengungkap, saat melakukan aksinya, wanita tersebut tidak dalam pengaruh minuman keras atau beralkohol.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Ewo, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau narkoba.

“Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP yakni perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman 2,8 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial adanya seorang pria dan wanita melakukan aksi mesum di sebuah Halte Bus di Kawasan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Dalam video itu, perbuatan itu dilakukan saat malam hari dan masih ramainya kendaraan yang lalu lalang melintasi lokasi tersebut.

“Sepasang pria dan wanita melakukan aksi mesum atau asusila di Halte Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat tepatnya di depan salah satu sekolah,” tulis akun Jktinformasi yang dikutip.

Aksi pasangan mesum di Halte tersebut, sempat direkam pengendara sepeda motor yang bertuliskan jangan untuk ditiru. (Yon)

Berita Terkait

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

Berita Terbaru

Foto: Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Jan 2025 - 17:04 WIB

Aksi KOPAJA

Berita Utama

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Kamis, 16 Jan 2025 - 16:54 WIB

Aksi JAMAK Soroti Kasus Korupsi Perkeretaapian

Berita Utama

Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Kamis, 16 Jan 2025 - 16:28 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:06 WIB