Natal 2020, 72 Narapidana Lapas Kelas 1 Semarang Dapat Remisi

- Jurnalis

Jumat, 25 Desember 2020 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Hari Raya Natal 2020, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memberikan remisi (pengurangan masa pidana) kepada 72 orang Narapidana beragama nasrani yang berlangsung di Lapas Semarang, Jumat (25/12/2020).

Kepala Lapas Kelas 1 Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, pemberian remisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selain itu juga adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada Narapidana yang beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin Narapidana), serta telah mengikuti program pembinaan di Lapas,” ungkap Dadi.

Baca Juga :  Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga

Menurutnya, Narapidana yang termasuk dalam kategori Pasal 34A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan. Tindak Pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika dan perkusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Hingga saat ini Lapas Kelas I Semarang dihuni Narapidana sebanyak 1436 orang, tahanan 357, dengan jumlah total 1793 orang. Sedangkan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani ada 158 orang. (Nining)

Berita Terkait

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron
Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga
PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024
Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan
Transera Waterpark Tawarkan Promo dan Event Spesial
Festival Kreatif Tahunan “Komukino Fest 2024” Semarang
Kejari Langkat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pidana
Realisasikan Asta Cita, Kejari Blitar Kawal Program Jaka Pangan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:43 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:24 WIB

Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:07 WIB

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:44 WIB

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:55 WIB

Transera Waterpark Tawarkan Promo dan Event Spesial

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB