Selama 2020, BNNP Jateng Berhasil Ungkap 21 Kasus Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 18 Desember 2020 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Pandemi virus Corona atau Covid-19 tidak membuat peredaran narkotika di Jawa Tengah berhenti. Bahkan, pengedar narkoba semakin kreatif mengedarkan barang haram tersebut dengan berbagai cara.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Jawa Tengan, Brigjen Pol Benny Gunawan saat kegiatan Pres Release akhir tahun 2020 yang digelar di Kantor BNNP Jateng, Jumat (18/12/2020).

“Di masa pandemi Covid-19 ini peredaran narkoba semakin kreatif. Di Jepara ganja dimasukkan pada kue brownis, pukis dan di Semarang ada yang dimasukkan ke dubur untuk mengelabui petugas,” ujar Benny.

Menurut Benny, modus lain yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman karena beberapa daerah diluar Jawa Tengah menerapkan PSBB.

Paket narkotika itu, dimasukan ke karung kemudian disebarkan melalui masker, celana dan sebagainya untuk berusaha mengelabui petugas.

“Kondisi seperti ini perlu diwaspadai karena Jawa Tengah merupakan wilayah transit yang mudah dijangkau dari manapun,” jelasnya.

Diungkapkan bahwa BNNP Jawa Tengah di tahun 2020 berhasil mengungkap 21 kasus narkoba dengan 40 berkas perkara.

Sedangkan barang bukti yang disita 1.575.50 gram sabu, 12,5 Kg ganja, 561 butir ekstasi, 78 butir permen THC dan 6 ampul THC cair.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

“Sementara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU ditahun 2020 BNNP Jateng mengungkap 2 kasus, menangkap 5 tersangka, menyita Rp1.227.540.456, 1 rumah, 2 mobil, 2 motor, 2 perhiasan dan 4 handphone hasil dari kejahatan narkoba,” ungkapnya.

Melalui laporan call centre, tambah Benny, BNN menindak lanjuti 17 laporan narkoba dari masyarakat. Selain itu BNN memberikan 13 informasi untuk ditindak lanjuti Polda Jateng dan jajaran Polres dibawahnya.

“Tahun ini dua tersangka juga divonis hukum mati, satu divonis di PN Semarang dengan barang bukti sabu 200 gram dan satunya di PN Surakarta dengan barang bukti ganja 50 Kg,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron
Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga
PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024
Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan
Transera Waterpark Tawarkan Promo dan Event Spesial
Festival Kreatif Tahunan “Komukino Fest 2024” Semarang
Kejari Langkat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pidana
Realisasikan Asta Cita, Kejari Blitar Kawal Program Jaka Pangan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:43 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:24 WIB

Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:07 WIB

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:44 WIB

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:55 WIB

Transera Waterpark Tawarkan Promo dan Event Spesial

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB