BERITA BANYUMAS – Protokol kesehatan (prokes) ketat dilakukan Pemerintah Desa Randegan terhadap 22 Peserta Penjaringan Perangkat Desa (P3D) yang mengikuti ujian tertulis untuk mengisi posisi Kau TU, Kasi Kesejahteraan dan Kepala Dusun.
Sebelum peserta memasuki ruangan, mereka diwajibkan melakukan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun yang sudah disediakan, dan menjaga jarak saat ujian.
Ketua panitia P3D, Suwardi mengungkapkan, prokes dilakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19, karena baru-baru ini zona merah terjadi di Banyumas, namun kini telah turun ke zona kuning atau beresiko sedang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak ingin ambil risiko, sehingga semua peserta maupun yang hadir dalam kaitan P3D diwajibkan menerapkan prokes, sesuai program Pemerintah Pusat,” kata Suwardi di Aula Desa.
Dirinya juga terus mengajak masyarakat untuk melakukan prokes dalam aktivitas sehari-seharinya.
“Jangan lupa selalu lakukan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak utamanya saat keluar rumah,” ujarnya.
Kepala Desa Randegan, Sarman menambahkan, bahwa kekosongan jabatan perangkat desa sebagai bagian dari penyegaran karena telah purna tugas dan harus segera diisi pegawai baru.
“Tiga kekosongan ini harus segera diisi untuk meningkatkan kinerja dan pembagian tugas menjadi teratur, sehingga pekerjaan pelayanan semua bisa tercover,” sambungnya.
Pihaknya berharap, Penjaringan Perangkat Desa di Desa Randegan bisa memunculkan calon-calon yang berkualitas.
“Siapapun nanti yang terpilih sebagai Sekdes bisa sejalan dan mendukung visi-misi Kepala Desa,” tandasnya. (Nining)