Bebaskan Terdakwa Kasus BOII, Hakim PN Jakpus Bakal Dilaporkan

- Jurnalis

Selasa, 8 Desember 2020 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pencari keadilan Rita KK bakal mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pimpinan M. Sainal ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman dan Badan Pengawasan (Bawa), Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, kata Kuasa Hukum, Rita, Ketua Majelis Hakim, M. Sainal dengan dua Hakim Anggota memutuskan kasus Perbankan dengan terdakwa eks Dirut Bank Swadesi atau Bank Of India Indonesia (BOII), Ningsih Suciati sarat dengan kejanggalan, menihilkan kebenaran dan jauh dari rasa keadilan masyarakat.

“Perlu diadukan ke KY, Ombudsman dan MA putusan yang tidak mengandung rasa keadilan masyarakat itu,” terang Kuasa Hukum Rita, Hasanuddin Nasution, Selasa (8/12/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kendati dalam kasus ini hanya Rita KK dirugikan miliaran rupiah, dizolimi, kecewa, merasa prihatin, sedih hingga menangis atas putusan tersebut. Sesungguhnya, banyak sekali masyarakat Indonesia, terutama masyarakat yang tidak dekat dengan kekuasaan, awam hukum yang tidak mendapatkan keadilan.

Menyinggung bahwa sebelumnya, Alex Asmasoebrata, telah meminta dilakukan pemantauan dan pengawasan kepada KY dan Bawas MA akan persidangan kasus tersebut, tetap tidak menyurutkan niat klien dan dirinya mengadukan putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan baik ke KY, MA dan Ombudsman.

Baca Juga :  Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI "Kucing-Kucingan" Dengan Awak Media

“Alasannya, hanya secara tertulis saja disebutkan dilakukan monitoring dan pengawasan. Faktanya, selama persidangan tidak pernah tampak aparat KY maupun MA memonitoring atau melakukan pengawasan,” tungkasnya.

Majelis Hakim pimpinan, M. Sainal membebaskan bekas Dirut Bank Swadesi atau BOII, Ningsih Suciati dari jerat hukum pidana Perbankan, Senin 7 Desember 2020.

Alasan Majelis, karena pengenaan Pasal 49 huruf b UU Perbankan terhadap Ningsih oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai prematur. Terdakwa juga dinilai hanya melanggar SOP dan banknya tidak pernah tidak mengindahkan teguran atau peringatan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Masih terlalu prematur pengenaan Pasal 49 huruf b kalau terkait tidak dipatuhinya SOP,” ujar Majelis Hakim.

Menurut Hasanuddin, vonis Majelis Hakim tersebut menyiratkan betapa sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan meski sudah puluhan tahun digapai-gapainya. Akibatnya, bukan tidak mungkin masyarakat menjadi takut menempuh upaya hukum sekalipun dirugikan, karena hukum itu sulit sekali didapatkan mengingat harganya yang sangat mahal hingga tidak terjangkau.

Hasanuddin juga mendapat kesan Majelis Hakim seolah bukan pemberi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Hal itu terjadi, karena hakim seolah tidak tahu bahwa putusannya itu hampir sama dengan undang-undang atau menjadi yurisprudensi. Artinya saat ada kasus serupa maka hakim berikutnya dapat memutuskan sesuai yurisprudensi itu.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

“Maka yang terjadi berikutnya kekacauan hukum (Perbankan). Debitur dengan usahanya tidak dilindungi bahkan dijauhkan dari keadilan. Sementara, kepentingan kreditur dijaga dilindungi bahkan diproteksi,” ujarnya.

Padahal, kata Hasanuddin, terdakwa sendiri dalam persidangan telah mengaku melakukan sebagaimana didakwakan Jaksa. Tetapi bukan hanya dirinya sendiri, melainkan dilakukan bersama-sama direksi, komisaris dan komite kredit di Swadesi atau BOII.

“Dalam perkara pidana pengakuan seorang terdakwa terutama yang bersesuaian dengan keterangan saksi, pendapat ahli dan alat bukti lain jelas lebih dari cukup bagi Majelis Hakim untuk menghukumnya,” tutur Hasanuddin. Kecuali ada faktor non teknis mempengaruhi majelis hakim tersebut.

Ditambahkan, Hasanuddin, tidak hanya pengaduan terdakwa itu saja yang mengisyaratkan keganjilan putusan kasus Ningsih. Sebelumnya Rita KK juga mengajukan prapid dan dikabulkan Hakim. Sebaliknya prapid yang dimohonkan Ningsih ditolak Hakim.

“Lebih dari itu, berkas 15 tersangka dalam kasus sama telah diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Dengan fakta-fakta itu menjadi tidak rasional putusan Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum tersebut,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB