Satu KKSB Tewas Penindakan Tim Gabungan TNI-Polri di Sugapa

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penindakan TNI dan Polri

Penindakan TNI dan Polri

BERITA PAPUA – Tim Gabungan TNI Polri melakukan penindakan terhadap Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Kampung Jalai Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, menyusul pasca penghadangan terhadap Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dilakukan KKSB pada 9 Oktober 2020 lalu.

Dari hasil pengembangan dan pengumpulan informasi dari masyarakat diperoleh informasi akurat bahwa salah satu kelompok KKSB bermarkas di Kampung Jalai Distrik Sugapa.

Sejak Rabu 21 Oktober 2020 dilaksanakan pengintaian terhadap markas KKSB di Kampung Jalai Distrik Sugapa dan teridentifikasi salah satu honai yang diduga kuat sebagai salah satu pos KKSB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juga diperoleh informasi dari masyarakat bahwa KKSB beberapa kali meminta jatah dana satu desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum desa.

Penindakan dimulai pukul 05.30 WIT oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan berhasil menewaskan 1 orang KKSB bernama Rubinus Tigau dan berhasil mengamankan 2 orang lainnya yang salah satunya mengaku adik dari Rubinus Tigau.

Darinya diperoleh keterangan bahwa Rubinus Tigau memang aktif dalam aksi KKSB selama kurang lebih 1 tahun terakhir.

Atas permintaan pihak keluarga, korban tewas Pok KKSB dikubur di tempat. Tim Gabungan TNI- Polri membantu menggali kubur. Saat pemakaman, pihak keluarga mengakui bahwa korban selama ini aktif dalam aksi KKSB.

Pukul 09.30 WIT, Tim Gabungan TNI-Polri melaksanakan konsolidasi dalam keadaan aman. Pada penindakan ini, terdapat 1 anak bernama Meinus (6 tahun) yang mengalami luka di bagian pinggang kiri akibat rekoset.

Meinus kemudian dievakuasi ke Bandara Bilorai, Intan Jaya, selanjutnya ke Timika untuk perawatan medis lebih lanjut, didampingi 2 orang keluarganya.

Barang bukti yang disita sebagai berikut, beberapa panah dan anak panah, senjata tajam parang, senjata rakitan 1 pucuk, Dokumen Struktur Organisasi KKSB Kodap VIII Kemabu Intan Jaya, uang tunai Rp69.000.000 dan alat komunikasi HP 2 unit.

Terkait informasi yang menyebutkan korban adalah tokoh agama di kampung tersebut, Kapen Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa menjelaskan, bahwa sasaran sudah diintai lama.

“Selain didasarkan info akurat bahwa yang bersangkutan aktif dalam aksi KKSB. Hal ini juga diakui oleh pihak keluarga dan saksi lain,” jelasnya.

Kolonel Czi Suriastawa juga menambahkan, pasca kejadian di Hitadipa, ada kecenderungan korban dari pihak KKSB selalu dikaitkan dengan tokoh agama. Diluar kasus Hitadipa, terdapat 3 kasus yang oleh KKSB dikaitkan dengan tokoh agama.

Termasuk tanggal 19 Oktober lalu, masifnya intimidasi dari KKSB untuk mengibarkan bendera bintang kejora sambil berkumpul di rumah-rumah ibadah. Hal ini sangat disayangkan, karena membawa-bawa sentimen agama untuk kepentingan aksinya.

Dia mengingatkan, KKSB untuk tidak bermain-main dengan Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA). TNI-Polri sangat menghormati tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dimanapun, termasuk di Papua. Tidak ada keuntungan berseberangan dengan tokoh-tokoh ini, apalagi membunuhnya.

“Justru TNI-Polri sangat membutuhkan kerja sama para tokoh ini karena dengan pengaruhnya yang sangat besar kepada masyarakat dan seharusnya dapat menjadi contoh tauladan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam kepatuhannya pada hukum Indonesia,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB