BERITA JAKARTA – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyegel panti pijat yang berada di Kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penyegelan itu, dilakukan karena panti pijat tersebut nekat buka dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan, saat melakukan monitoring terkait PSBB, ditemukan ada tiga panti pijat di Kawasan Bintaro yang nekat melanggar yakni, Forti Bintaro, Panti Pijat Prima dan Panti Pijat Teratai.
“Tim Gagak Hitam, Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan razia PSBB di wilayah Bintaro dan didapati tiga panti pijat yang masih nekat buka,” kata Muksin kepada Matafakta.com, Selasa (20/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan, Muksin, dari razia tersebut pihaknya mengamankan lima orang terapis berikut karyawan panti pijat. Saat memeriksa setiap ruangan, petugas mendapati alat kontrasepsi (kondom) bekas pakai dari sebuah panti pijat.
“Di panti pijat Forti Bintaro ada lima terapis dan seorang bagian administrasi, di Prima Segar ada kasir dan seorang office boy serta di panti pijat Teratai Bintaro hanya ada pemiliknya saja, tapi ada beberapa alat kontrasepsi bekas pakai,” jelas Muksin.
Selanjutnya, tambah Muksin, para terapis dan karyawan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP guna melakukan pendataan. Dirinya pun mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pencabutan izin usaha tersebut.
“Semua kita beri sanksi denda masing-masing Rp1 juta sesuai dengan Perwal sesuai dengan PSBB. Dan kami juga dari Satpol PP akan melakukan rekomendasi pencabutan izin terhadap panti pijat yang melanggar tersebut,” pungkasnya. (Yon)