Polisi Ungkap Cinta Segi Empat di Bekasi Berujung Maut

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chandra Gunawan

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chandra Gunawan

BERITA BEKASI – Polisi meringkus 3 tersangka pembunuhan yang terjadi disebuah Ruko di Desa Sukasejati, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beberapa bulan lalu.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni, D, N dan DE. D adalah wanita bersuami yang menjalin kasih dengan N dan korban S.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chandra Gunawan menjelaskan, pembunuhan ini adalah buntut dari cinta segitiga yang terjadi antara D, N dan S korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian ini dilatarbelakangi ketidaksukaan tersangka D dan N akibat upaya pemerasan yang dilakukan korban S,” ucap Candra di Mapolsek Cikarang Selatan.

Korban S, mengkloning WA tersangka atas nama D. Jadi, percakapan antara D dan N termonitor dapat dilihat oleh S,” jelasnya.

Lalu korban S, lanjut Hendra, meminta bayaran Rp3.500.000 atau percakapan tersebut dibocorkan kepada suami D. Tapi, D hanya membayar Rp500.000.

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

“Atas dasar itu, tersangka D dendam dan melaporkan kepada N untuk merencanakan pembunuhan terhadap S. Sementara, M membawa teman berinisial IT. Dan D membawa teman berinisial DE,” kata dia.

Keempat tersangka bertemu di Perumahan Grand Vista untuk merencanakan pembunuhan pada hari dan tanggal yang sama. Pembagian peran berlangsung disana.

“N membagi peran. T eksekusi S. Tersangkaa D menjemput korban S. DE memberi uang kepada N untuk kabur,” kata dia.

Akhirnya terjadilah pembunuhan seperti yang telah direncanakan. S dikapak oleh N dan dapat ditangkis, tetapi kapak masih mengenai pipi S, sehingga menimbulkan luka sayat.

“Dilanjutkan tusukan oleh D dan mengenai dada korban, sehingga itu mengakibatkan kematian korban S,” katanya.

Teriakan korban S, terdengar oleh Samid yang tak jauh dari lokasi. Samid sempat melihat mobil yang melaju dengan cepat dari lokasi. Inilah yang menjadi sumber informasi awal polisi.

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

“Korban S sempat dibawa ke RS oleh D. Tapi ditinggalkan oleh D. Di RS itu kita gali info, karena sempat gelap. Dan didapati bukti petunjuk informasi N dengan D,” ucap Hendra.

N ditangkap di Bandung Barat. Sementara D dan DE di wilayah Cileungsi. S diketahui adalah teman kecil D yang menjalin kasih. Meski pada saat yang sama D juga menjalin kasih dengan N, padahal telah bersuami.

Barang yang hilang tidak ada. Kita amankan ponsel tersangka, kunci mobil dan motor, kemudian pakaian tersangka. Alat pembunhuhan masih dicari, berupa kapak dan pisau kecil.

“Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (Tubis)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB