BKF Perkirakan Hutang Pemerintah Alami Lonjakan

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan utang Pemerintah pada tahun depan diprediksi akan mengalami lonjakan. Bahkan rasio utang Pemerintah bisa menyentuh 41,09 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, kenaikan utang terjadi karena defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Meski lebih kecil dari tahun ini, defisit anggaran di 2021 diprediksi sebesar Rp1.006,37 triliun atau 5,7 persen dari PDB.

“Dengan defisit melebar di 2021, walaupun sudah konsolidasi dibandingkan 2020, primary balance tetap dalam. Tidak heran rasio utang naik dari 37,6 persen ke 41,09 persen prediksinya,” kata dia dalam video conference di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan, primary balance atau tambahan utang pada tahun depan sedikit turun ke 3,59 persen dari PDB dibandingkan 4,27 persen PDB di 2020. Oleh karena itu, kenaikan rasio utang merupakan risiko yang harus diambil oleh Pemerintah untuk tahun depan.

Meski begitu, Pemerintah akan mendorong supaya investasi yang masuk pada 2021 bisa lebih tinggi. Sejumlah upaya untuk menarik investasi telah dilakukan melalui penyelesaian RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas di DPR.

“Ini risikonya, sehingga walau kita tidak punya pilihan banyak, kita coba lakukan pilihan lain. Dengan equity misalnya, kita coba di 2021 dengan konteks investasi lebih banyak,” jelas dia.

Utang Pemerintah sampai dengan akhir Agustus 2020 sebelumnya tercatat sebesar Rp5.594,93 triliun. Utang Pemerintah mengalami kenaikan sebesar Rp160,07 triliun dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar Rp5.434,86 triliun.

Rasio utang Pemerintah itu setara 34,53 persen terhadap PDB. Rasio utang Pemerintah terbilang masih aman karena masih jauh dari batas yang diperbolehkan dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, yaitu maksimal 60 persen dari PDB. (Usan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB