Menhan Prabowo Jalin Kerjasama Pertahanan Dengan Swedia

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2020 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menhan Prabowo Subianto

Menhan Prabowo Subianto

BERITA JAKARTA – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meminta persetujuan kepada Komisi I DPR untuk menjalankan perjanjian kerjasama pemerintah Republik Indonesia dan Swedia di bidang pertahanan.

Oleh sebab itu, Prabowo yang mewakili Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerjasama dalam Bidang Pertahanan.

“Kami berharap kiranya RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI, sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam waktu tidak terlalu lama,” kata Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi I DPR secara virtual, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prabowo mengatakan, pemerintah Indonesia dan Swedia telah menandatangani persetujuan kerjasama kedua negara pada 20 Desember 2016, berdasarkan prinsip kesetaraan, kepentingan bersama, dan penghormatan penuh kedaulatan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Intern, syarat berlakunya perjanjian intern di bidang pertahanan harus disahkan dalam bentuk undang-undang,” papar Prabowo.

“Untuk itu kami sampaikan RUU ini, guna mendapatkan persetujuan bersama dan undang-undang tersebut akan menjadi dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerjasama dalam bidang pertahanan antara kedua negara,” sambung Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Adapun kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Swedia meliputi :

  1. Pertukaran informasi dan pengalaman tentang isu-isu yang menjadi kepentingan bersama, termasuk aspek politik, militer dan isu keamanan maritim internasional.
  2. Pertukaran informasi dan praktik terbaik serta memajukan kerja sama antara instansi masing-masing pihak di bidang penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta lembaga terkait lainnya.
  3. Pengembangan kerja sama dan pertukaran pengalaman di bidang dukungan logistik dan pemeliharaan atas dasar saling menguntungkan dan persetujuan dari para pihak.
  4. Dukungan atas pengembangan kerja sama dalam bidang industri pertahanan yang dapat mencakupi transfer teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, pemasaran bersama, dan juga jaminan kualitas.
  5. Pengembangan dan peningkatan pelatihan dan pendidikan di bidang pertahanan dan militer pada semua tingkatan termasuk personel sipil pada Kementerian Pertahanan.
  6. Pengembangan kegiatan yang mengarah pada kerja sama dalam kedokteran militer dan layanan kesehatan militer.
  7. Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama.

(Usan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB