Sebut Gatot Provokator Gulingkan Jokowi, PPJNA’98 Didorong Lapor Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2020 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PPJNA'98, Anto Kusumayuda

Ketua PPJNA'98, Anto Kusumayuda

BERITA JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Kapitra Ampera mendorong agar organisasi Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA’98) mengambil langkah hukum terkait dengan pernyataanya soal manuver politik, Gatot Nurmantyo.

“Saya mendorong dan mendukung PPJNA’98 untuk mengambil langkah hukum dan melaporkan Gatot Nurmantyo kepada pihak Kepolisian,” kata Kapitra di Jakarta, Jumat (18/9/2020) kemarin.

Apalagi, Gatot Nurmantyo ini juga aktif di Koalisi Aksi Selamatkan Indonesia (KAMI), jadi cukup kuat alasan PPJNA’98 untuk mencari upaya hukum demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga siap untuk mendampingi dan mengadvokasi, sepanjang diperlukan,” kata Kapitra yang juga pakar hukum tata negara itu.

Kapitra menduga, KAMI melakukan gerakan Makar jika melihat pada delik Makar, niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara inkonstitusional yang menghendaki perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik makar.

“Tujuan gerakan ini sama saja upaya Makar dengan menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling), dengan cara mengumpulkan massa dan membentuk opini menyesatkan yang mengganggu keamanan dan stabilitas politik nasional,” tegasnya.

Sebelumnya, melalui pernyataanya pada, Kamis 17 September 2020, PPJNA’98 merasa prihatin dengan Gatot Nurmantyo (GN). Sebagai mantan Panglima TNI Patriot NKRI semestinya membantu bersama Pemerintah menghadapi pandemi Covid-19.

Namun menurut Ketua PPJNA’98, Anto Kusumayuda, justru yang terjadi malahan GN bersama KAMI memecah belah dan memprovokasi rakyat untuk berbuat Makar menggulingkan Pemerintah Jokowi.

“Memecah belah dan mengadu domba rakyat agar melakukan pembangkangan sosial pada Pemerintah untuk menciptakan kekacauan nasional dengan tujuan utamanya berbuat Makar menggulingkan pemerintahan Jokowi,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB