Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Ibu Aniaya Anak Hingga Tewas

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2020 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA LEBAK – Kepolisian Resort (Polres) Lebak Polda Banten, berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak oleh orang tua kandungnya hingga meninggal, dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban, karena susah menangkap pelajaran.

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula dari laporan aparat Desa dan warga setempat ketika berziarah pada 12 September 2020 yang mencurigai adanya makam baru tanpa batu nisan.

Selain itu, sambung Edy, tidak ada informasi ada warga sekitar yang meninggal, sehingga kecurigaan itu, memunculkan keinginan warga untuk mencari tahu apa yang di kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak Banten tersebut.

“Menindaklanjuti hal itu, aparat Desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan Polres Lebak dan hasilnya ditemukan ada mayat wanita berusia 9 tahun yang masih menggunakan pakaian lengkap. Setelah itu, dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh Reskrim Polres Lebak,” kata Edy Sumardi, Rabu (16/9/2020).

Disampaikan Edy, melalui identifikasi dan berkoordinasi dengan pihak lain, Kasat Reskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari Polsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan, bahwa ada laporan orang tua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri yang sama seperti mayat yang ditemukan terkubur.

“Dari hasil informasi tersebut, polisi mendatangi alamat yang diduga membuat laporan palsu. Satreskrim Polres Lebak mengamankan orang tua pelaku LH (Ibu Kandung) dan IS (Bapak Kandung) dirumah kontrakannya pada Minggu 13 September 2020 di Jalan Assofa Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelas Edy Sumardi.

Dilanjutkan Edy, dari hasil interogasi penyidik orang tua mengakui telah menganiaya korban, sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran.

“Ibu korban menganiaya korban dengan mencubit memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh kelantai hingga meninggal dunia. Pengakuan ibu kandung korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di HP pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut,” ucap Edy.

Edy menyampaikan setelah LH menganiaya korban hingga meninggal dunia IS ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU Kampung Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan Kota, Tanggerang Provinsi Banten,” imbuh Edy.

Edy sumardi mengatakan atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUH PIDANA.

“Atas perbuatannya mendapatkan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau maksimal seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban,” papar Edy.

Terakhir Edy, menyampaikan himbauan kepada masyarakat khususnya orang tua dimasa pandemi Covid-19 ini pembelajaran-pembelajaran sekolah dilalukan secara online, diharapkan orang tua sabar, tekun dan dengan kasih sayang serta dengan hati mengajarkan anaknya dalam melakukan kegiatan dan mendampingi pembelajaran.

“Diharpkan para orang tua mengajarkan anaknya dalam bersekolah di masa ini dengan penuh kasih sayang dan dengan kesabaran, jangan dengan penuh amarah bahkan sampai dengan menganiaya anak,” pungkas Edy. (Usan)

Berita Terkait

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran
Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham
Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift
Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi
Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi
Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan
Terjunkan Tim Alfa, TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas
TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:12 WIB

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham

Kamis, 3 September 2026 - 07:45 WIB

Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

Selasa, 1 September 2026 - 10:44 WIB

Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB