Pemilik Warkop di Rampok Paha Dibacok, Satu Pelaku Dibekuk Warga

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA DEPOK – Jajaran Anggota Reskrim Polsek Sawangan Depok, meringkus pelaku perampokan pedagang Warung Kopi di Kawasan Jalan Raya Parung Ciputat, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (15/9/2020) subuh.

Kapolsek Sawangan Depok, Kompol Sutrisno mengatakan, kejadian perampokan itu, menimpa Ading Herdiana (20) penjaga Warung Kopi.

Sebelumnya, sekitar pukul 04.30 WIB, tiba-tiba ada dua orang tak dikenal turun dari motor langsung mengalungi leher korban dengan celurit dan membacok paha korban hingga berdarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat para pelaku sibuk mengasak barang-barang yang akan diambil diwarung dengan keberanian korban yang melihat pelaku lengah, langsung merampas celurit yang terselip di kaki pelaku,” kata Sutrisno.

Setelah berhasil merampas, sambungnya, clurit kemudian diancungkan balik kepada kedua pelaku yang saat itu langsung kabur.

Sutrisno menuturkan dari peristiwa tersebut seorang pelaku MW (20), berhasil ditangkap sedangkan temannya berhasil melarikan diri ke arah Ciputat.

“Baru sekitar lima meter langsung pelaku terjatuh dan bersamaan massa yang sedang mengadakan ronda malam dan langsung mengamankan pelaku. Namun satu lagi rekannya berhasil kabur,” ungkapnya.

Sementara itu, Sutrisno menambahkan saat bersamaan Anggota Reskrim Polsek Sawangan sedang melakukan patroli rutin melihat peristiwa itu segera mengamankan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan dari tangan pelaku MW, menyita sebilah celurit yang digunakan untuk melukai korban, senjata softgun mainan hitam, hasil curian dua slop rokok dan empat buah HP hasil curian,” tuturnya.

Sementara itu, lanjut Sutrisno, dompet korban berisi dokumen penting dan ATM serta uang tunai Rp400 ribu berhasil dibawa kabur teman pelaku.

Anggota Buser Reskrim dilapangan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Burhan masih mengembangkan kasus tersebut yaitu mengejar teman pelaku yang DPO berinisial MM.

“Atas perbuatan pelaku MW dikenakan dengan Pasal 365 KUHP pencurian kekerasan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi
Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum
Pilot Susi Air Bebas dari Sandera, Alvin Lim Apresiasi Kinerja TNI-Polri
Owner Sesalkan Toko Beras “Idolaku” Pasar Induk Cipinang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi

Senin, 30 September 2024 - 10:32 WIB

Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB