Pemilik Warkop di Rampok Paha Dibacok, Satu Pelaku Dibekuk Warga

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA DEPOK – Jajaran Anggota Reskrim Polsek Sawangan Depok, meringkus pelaku perampokan pedagang Warung Kopi di Kawasan Jalan Raya Parung Ciputat, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (15/9/2020) subuh.

Kapolsek Sawangan Depok, Kompol Sutrisno mengatakan, kejadian perampokan itu, menimpa Ading Herdiana (20) penjaga Warung Kopi.

Sebelumnya, sekitar pukul 04.30 WIB, tiba-tiba ada dua orang tak dikenal turun dari motor langsung mengalungi leher korban dengan celurit dan membacok paha korban hingga berdarah.

“Pada saat para pelaku sibuk mengasak barang-barang yang akan diambil diwarung dengan keberanian korban yang melihat pelaku lengah, langsung merampas celurit yang terselip di kaki pelaku,” kata Sutrisno.

Setelah berhasil merampas, sambungnya, clurit kemudian diancungkan balik kepada kedua pelaku yang saat itu langsung kabur.

Sutrisno menuturkan dari peristiwa tersebut seorang pelaku MW (20), berhasil ditangkap sedangkan temannya berhasil melarikan diri ke arah Ciputat.

“Baru sekitar lima meter langsung pelaku terjatuh dan bersamaan massa yang sedang mengadakan ronda malam dan langsung mengamankan pelaku. Namun satu lagi rekannya berhasil kabur,” ungkapnya.

Sementara itu, Sutrisno menambahkan saat bersamaan Anggota Reskrim Polsek Sawangan sedang melakukan patroli rutin melihat peristiwa itu segera mengamankan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan dari tangan pelaku MW, menyita sebilah celurit yang digunakan untuk melukai korban, senjata softgun mainan hitam, hasil curian dua slop rokok dan empat buah HP hasil curian,” tuturnya.

Sementara itu, lanjut Sutrisno, dompet korban berisi dokumen penting dan ATM serta uang tunai Rp400 ribu berhasil dibawa kabur teman pelaku.

Anggota Buser Reskrim dilapangan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Burhan masih mengembangkan kasus tersebut yaitu mengejar teman pelaku yang DPO berinisial MM.

“Atas perbuatan pelaku MW dikenakan dengan Pasal 365 KUHP pencurian kekerasan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran
Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham
Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift
Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi
Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi
Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan
Terjunkan Tim Alfa, TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas
TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:12 WIB

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham

Kamis, 3 September 2026 - 07:45 WIB

Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

Selasa, 1 September 2026 - 10:44 WIB

Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB