BERITA JAKARTA – Jajaran Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan, agar Pedagang Kaki Lima (PKL) harus berani melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan preman atau berandalan yang meminta pungutan liar atau pemalakan kepada pedagang.
Menurut Arifin, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, terkait dengan aduan PKL di Kawasan Tanah Abang dan sepanjang Jalan Wahid Hasyim, Kawasan Sabang, Jakarta Pusat, terkait banyaknya PKL yang mengeluh banyak pedagang dipalak preman.
“Kalau itu preman nanti kita koordinasikan dengan pihak kepolisian ya, karena itu tindakannya sudah kriminal dan tentunya akan ditangani oleh teman-teman kita dari kepolisian,” ujar Arifin di Balaikota Jakarta, Selasa (15/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, kasus pemalakan oleh preman menjadi wewenang kepolisian karena hal tersebut sudah masuk ke ranah pidana.
“Sampaikan ke aparat kepolisian yang lebih berwenang untuk melakukan penindakan, karena sudah masuk ke ranah pidana ada pasalnya,” pungkas Arifin. (Yon)