BERITA BEKASI – Sungguh tega seorang paman yang harusnya menjaga dan melindungi ponakannya, malah tega menggaulinya selama 8 tahun hingga hamil. Perbuatan bejat sang paman pun, langsung dilaporkan pihak keluarga ke Mapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Unit Reskrim Polsek Tambun bersama Polres Metro Bekasi, langsung meringkus pelaku kejahatan kesusilaan terhadap anak dibawah umur ditempat tinggalnya di Kampung Buaran RT002/RW001, Desa Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Terbongkarnya aksi bejat pamannya itu, berawal orang tua korban melihat SB (15) sering sakit perut dan mual – mual. Lalu, orang tua korban berinisiatif membawa SB ke Puskesmas setempat untuk berobat. Kemudian hasilnya bak disambar petir disiang bolong ternyata, korban telah berbadan dua dengan usia kehamilan tiga bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui korban telah hamil, pihak keluarga pun, langsung mengintrogasi korban untuk mempertanyakan siapa yang tega berbuat hingga korban berbadan dua. Kabar itupun, kembali membuat pihak keluarga bak disambar petir untuk yang kedua kalinya ternyata pelakunya S yang tak lain paman korban sendiri.
“Pelaku S (40) sering melakukan perbuatannya di dalam kontrakan di saat suasana sepi. Keterangan korban, telah di setubuhi pelaku sejak kelas 3 SD sampai kelas 2 SMA. Saat berbuat, pelaku selalu mengancam korban,” kata Gana saat jumpa pers, Selasa (8/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, korban pun memberanikan diri didampingi pihak keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian setempat.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku kita amankan di Mapolsek Tambun dan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dan diancam 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Tubis)