Di Cabuli Selama 8 Tahun, Bocah Bawah Umur Dihamili Paman Sendiri

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2020 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku

Pelaku

BERITA BEKASI – Sungguh tega seorang paman yang harusnya menjaga dan melindungi ponakannya, malah tega menggaulinya selama 8 tahun hingga hamil. Perbuatan bejat sang paman pun, langsung dilaporkan pihak keluarga ke Mapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Unit Reskrim Polsek Tambun bersama Polres Metro Bekasi, langsung meringkus pelaku kejahatan kesusilaan terhadap anak dibawah umur ditempat tinggalnya di Kampung Buaran RT002/RW001, Desa Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Terbongkarnya aksi bejat pamannya itu, berawal orang tua korban melihat SB (15) sering sakit perut dan mual – mual. Lalu, orang tua korban berinisiatif membawa SB ke Puskesmas setempat untuk berobat. Kemudian hasilnya bak disambar petir disiang bolong ternyata, korban telah berbadan dua dengan usia kehamilan tiga bulan.

Mengetahui korban telah hamil, pihak keluarga pun, langsung mengintrogasi korban untuk mempertanyakan siapa yang tega berbuat hingga korban berbadan dua. Kabar itupun, kembali membuat pihak keluarga bak disambar petir untuk yang kedua kalinya ternyata pelakunya S yang tak lain paman korban sendiri.

“Pelaku S (40) sering melakukan perbuatannya di dalam kontrakan di saat suasana sepi. Keterangan korban, telah di setubuhi pelaku sejak kelas 3 SD sampai kelas 2 SMA. Saat berbuat, pelaku selalu mengancam korban,” kata Gana saat jumpa pers, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga :  Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang

Dari hasil pemeriksaan tersebut, korban pun memberanikan diri didampingi pihak keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian setempat.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku kita amankan di Mapolsek Tambun dan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dan diancam 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Tubis)

Berita Terkait

Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
LSM LIAR Desak Polisi Proses Pemilik Dam Truck Lindas Bocah di Kebalen
Dam Truck Lindas Bocah Hingga Tewas di Kebalen Dilimpahkan ke Polres
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:19 WIB

Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:40 WIB

Mantan Lurah, Dituding “Mafia Tanah” Pembebasan Lahan Tol Japek Jatiasih

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:19 WIB

Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:55 WIB

LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:59 WIB

Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:13 WIB

Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 WIB

Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola

Berita Terbaru

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB

LSM Mata Hukum

Berita Daerah

Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:19 WIB