Mau Ditangkap Ngelawan, Maling Motor Tewas Didor Timah Panas

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2020 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tangsel

Polres Tangsel

BERITA JAKARTA – Jajaran Anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menembak salah satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor tersungkur di dor petugas usai kedapatan mencuri sepeda motor di Indomaret Kampung Ciater di Kawasan Jalan Lengkong Karya, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku yakni Aman (28) dan Aang (23), berasal dari kecurigaan Anggota Tim Vipers Polsek Serpong yang tengah melakukan patroli rutin.

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

“Saat anggota berpatroli didapati dua orang pelaku tengah menyalakan paksa sepeda motor dengan menggunakan konci Letter T,” kata Iman kepada awak media saat rilis diruang jenazah RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (8/9/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iman menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha menyerang petugas kepolisian dengan menggunakan senjata tajam yang dibawa pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur. Namun satu pelaku mencoba menyerang petugas dengan menggunakan pisau yang dibawanya, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Pelaku, lanjut Iman, merupakan jaringan kelompok Pandeglang dan sudah tujuh kali melalukan aksi pencurian di Kawasan Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan).

Pelaku Aang ini, tambah Iman, merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas enam bulan yang lalu.

“Pelaku yang tewas saat ini tengah dilakukan pemulasaran jenazah di RSUD Kabupaten Tangerang. Sementara rekannya Aang dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB