Ini Arahan Presiden Soal Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pilkada

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2020 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Seskab bersama para peserta Ratas dari Setkab mendengarkan arahan Presiden saat memimpin Ratas melalui konferensi video yang membahas mengenai Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi memberikan arahan terkait pelaksanaan protokol kesehatan pada saat proses Pilkada, sebagai berikut:

Pertama, keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah segala-galanya. ”Jadi protokol kesehatan tidak ada tawar-menawar,” tutur Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, keberhasilan untuk keluar dari berbagai risiko akibat pandemi adalah jika berhasil menangani masalah kesehatan atau bisa menangani permasalahan pandemi.

Untuk itu, Presiden menekankan bahwa kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada harus dilakukan, ditegakkan, dan tidak ada tawar-menawar.

”Karena saya mengikuti situasi di lapangan, masih banyak pelanggaran protokol yang dilakukan bakal pasangan calon. Misalnya, masih ada deklarasi bakal pasangan calon Pilkada yang menggelar konser yang dihadiri ribuan dan mengundang kerumunan menghadirkan massa,” imbuh Presiden.

Hal seperti ini, menurut Presiden, harus menjadi perhatian dan tidak bisa dibiarkan. Kepala Negara menambahkan bahwa penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir.

”Karena memang kita tidak tahu, negara manapun enggak tahu, kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir,” ungkap Presiden seraya menegaskan bahwa penyelenggaraan pilkada harus dilakukan dengan normal baru atau cara baru.

Ketiga, Presiden minta semua pihak kepada penyelenggara pemilu: KPU, Bawaslu, aparat pemerintah, jajaran keamanan dan penegak hukum, kepada seluruh aparat TNI dan Polri, seluruh tokoh masyarakat atau organisasi untuk aktif bersama-sama mendisplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan. (Usan).

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB