BERITA JAKARTA – Sehubungan dengan hasil test swab yang dilakukan Suku Dinas Kesehatan, Jakarta Utara, pada Sabtu 3 September 2020, dinyatakan, 2 Hakim bersama 6 Karyawan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, positif tertular wabah virus Corona atau Covid-19.
“Dari hasil test sweb Covid-19 dari Dinas Kesehatan Jakarta Utara dinyatakan 7 karyawan positif terpapar, termasuk 1 Hakim yang test sweb secara mandiri di Rumah Sakit. Jadi total ada 8,” terang Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto kepada Matafakta.com, Selasa (8/9/2020).
Berkaitan dengan hal itu, sambung Djuyamto, pimpinan PN Jakarta Utara, memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan Pengadilan baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama 7 hari kerja terhitung, sejak Rabu 9 September 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada SEMA Nomor 9 tahun 2020 tanggal 7 September 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum, termasuk para pengguna layanan Pengadilan,” jelasnya.
Dijelaskan Djuyamto, kebijakan itu juga ada perkecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan terdakwanya telah hampir habis sebelum masa 7 hari penghentian layanan sementara Pengadilan.
“Pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan berpedoman Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 9 tahun 2020,” pungkas Djuyamto. (Dewi)