BERITA JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada 243 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) melanggar aturan Protokol Kesehatan pada masa pendaftaran yang berlangsung tanggal 4-6 September 2020. Pelanggaran berupa pengerahan massa, melakukan konvoi dan arak-arakan hingga melanggar aturan jaga jarak.
“Pada hari pertama 4 September 2020, kami mendapatkan data ada 141 Bapaslon yang melanggar Protokol Kesehatan. Hari kedua ada 102, sehingga totalnya ada 243,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Dia juga menyebut ada 20 Bapaslon yang tetap datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab dari rumah sakit. Padahal hasil test swab merupakan salah satu syarat administrasi pendaftaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kepatuhan terhadap protokol kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah dan tantangan dalam lanjutan tahapan Pilkada serentak 2020. Pasalnya, hampir setengah dari keseluruhan bakal pasangan calon yang mendaftar melanggar aturan pencegahan Covid-19.
“Dari 687 Bapaslon yang mendaftar, hampir setengahnya yaitu 243 Bapaslon tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat datang ke kantor KPU,” ungkap Fritz.
Dia mengakui masalah penindakan pelanggaran adalah tanggungjawab Bawaslu. Namun tidak bisa bekerja sendiri karena Bawaslu hanya bertugas menegur jika sudah sampai di kantor KPUD.
Dalam tahapan pendaftaran kemarin, konvoi dan arak-arakan terjadi mulai dari posko atau tempat deklarasi hingga sebelum masuk kantor KPU.
“Ini adalah tugas kami, Bawaslu. Kami juga minta ketegasan dari kepolisian, ketegasan dari TNI-Polri dan juga Satpol PP dan Mendagri serta para petugas Satgas Covid 19 untuk bisa tetap melaksanakan pemilihan di dalam Pilkada 2020,” pungkas Fritz. (BR-1)