Relawan Buruh For Jokowi Acung Jempol Tim Pemulihan Ekonomi

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2020 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istana Negara

Istana Negara

BERITA JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk dan menugaskan satu tim terpadu dalam rangka pengendalian dan penanganan wabah virus Corona atau Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.

Penugasan itu, menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah ditandatangani Kepala Negara.

Dalam penugasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato ditunjuk untuk mengoordinasikan tim kebijakan tersebut dengan dibantu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Wakil Ketua, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan juga turut serta dalam penugasan tersebut di mana Menteri BUMN yang nantinya akan mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19.

Relawan Buruh For Jokowi (RBFJ) pun mengapresiasi langkah cepat Presiden dalam membentuk tim pemulihan ekonomi akibat Covid-19 atau Corona tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat presiden guna memulihkan ekonomi akibat Covid-19. Tim tersebut harus saling bersinergi antara satu sama lain agar cita-cita presiden untuk memulihkan ekonomi bisa benar-benar terwujud,” demikian diungkapkan Ketua umum RBFJ Mudhofir Khamid, Senin (20/7/2020).

Mudhofir mengungkapkan, tim Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi tersebut sangat dibutuhkan guna  menggerakan roda perekonomian serta mengurangi pengangguran yang terjadi akibat Covid-19.

“Tim juga nantinya akan bekerja secara maksimal untuk menghindari dan mengantisipasi resesi ekonomi dalam rangka mengurangi  gelombang PHK yang tetjadi saat ini,” ujar Mudhofir.

Dirinya berharap, Menteri BUMN Erick Tohir selaku Ketua pelaksana tim penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional bisa bekerja secara maksimal. Sehingga, hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat Indonesia.

“Tim pemulihan ekonomi ini bisa bermanfaat bagi semuanya. Terutama para pengusaha dan buruh yang terkena imbas Covid-19 ini,” pungkas Wakil Ketua umum Relawan Jokowi atau ReJO ini. (Stave)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB