Polrestro Bekasi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Warung Remang-Remang

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2020 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi

Polres Metro Bekasi

BERITA BEKASI – Jajaran Polres Metro (Polrestro) Bekasi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang tewas di warung Remang-Remang Jalan Raya Kalimalang pada, Minggu 7 Juni 2020 lalu.

Sebanyak enam dari 13 tersangka berhasil diringkus, sementara tujuh lainnya masih buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keenam tersangka, yakni HRK alias P (29), IS alias I (29), L alias J (47), FI alias O (22), H alias B (25), dan R (23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Enam orang berhasil kita amankan dalam dua kali penangkapan. Sementara tujuh pelaku lainnya masih DPO yakni, YT alias C, DO, R, P, R, G, A alias C, masih buron,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada Matafakta.com, Selasa (14/7/2020).

Kejadian pengeroyokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Warung Remang-Remang Jalan Raya Kalimalang Kampung Pasirkonci Poncol RT05/RW02, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam peristiwa itu, korban berinisial K (39), asal Dusun I Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang, mengalami luka memar. Sedangkan R (29) meninggal dunia setelah dirawat di RS Sentra Medika Cikarang.

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Korban berasal dari Taman Kebayoran Jalan Wijaya II Blok Q No.51 Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Kejadian Pengeroyokan berawal saat korban berinisial D dan R datang ke warung remang-remang yang berada di Kalimalang, kemudian R kencan dengan salah satu wanita berinisial F Alias N, lalu R membayar F Alias N sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan, perjanjiannya sebesar Rp200 ribu. Merasa tidak sesuai, F alias N yang juga merupakan saksi, memberitahu kepada tersangka P dan R (DPO), sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban D dan R.

Sehingga terjadi pengeroyokan pertama yang dilakukan tersangka HRK alias P, IS alias I, dan R (DPO) terhadap korban D. Sedangkan korban R, dikeroyok tersangka P dan R. Kemudian korban pulang.

Setelah itu, YT alias C (DPO), DO (DPO), R (DPO), G (DPO), A alias C (DPO), H alias B, FI alias O, dan R, datang ke TKP dengan maksud mencari orang yang telah mengeroyok korban R dan D, sehingga terjadi pengeroyokan kedua.

Sebelum melakukan penyerangan terhadap kelompok korban, tersangka menyiapkan senjata tajam berupa golok, celurit, stick golf, dan bambu. Sedangkan kelompok korban hanya membawa besi.

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Lalu kelompok korban berlari ketakutan di kejar oleh kelompok tersangka hingga akhirnya korban berinisial R karena larinya terpisah dari kelompok temannya, dikejar oleh pelaku berinisial R dan memukul korban dengan menggunakan stick golf di bagian kepala.

Korban merasa pusing lalu jatuh setelah jatuh dari arah belakang pelaku berinisial D.O langsung membacok dengan menggunakan celurit ke bagian kepala/wajah samping kiri, kemudian Y.

T Alias C dan G membacok korban dengan menggunakan golok bagian tangan kiri korban. Setelah itu pelaku lainnya yang memukul korban dengan menggunakan bambu selanjutnya pelaku melarikan diri, 6 tersangka yang diringkus, terancam hukuman 7 tahun penjara,

Selain pelaku, Polres Metro Bekasi juga mengamankan barang bukti berupa 1unit golok warna hitam, 1unit kunci ring ukuran 36, 1 besi dengan panjang 1,5 meter, 1 jaket sweater warna biru dengan lubang bekas bacokan, 1 kaos warna putih dengan lubang bekas bacokan dan 4 batang bambu. (Mul)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB