DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Paripurna Bentuk Pansus IV

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2020 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, menggelar rapat Paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) IV yang membahas soal Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Ada hal yang menarik, bahwa Pansus yang akan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) perubahan tersebut, dibuat secara mendadak dan tidak terdaftar dalam Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Kepada Matafakta.com, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengungkapkan, Perda tersebut memang tidak masuk dalam Propemperda yang di Paripurnakan tahun lalu. Namun, secara aturan penyusupan Perda baru itu dapat dilakukan asal disetujui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam rapat Paripurna pengesahan pembentukan Pansus yang digelar hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kan tadi diumumkan dalam Paripurna dan disetujui. Dan itu usulan dari Dinas dan harus diprioritaskan, karena memang menurut Dinas bahwa kaitan persoalan masalah pelayanan itu penting. Maka itu diusulkan lebih dulu,” terang Aria, Senin (6/7/2020).

Baca Juga :  FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

“Kalau Perda tentang Desa yang tadinya jadi pembahasan di Pansus IV, itu akan di Paripurna kan pada Pansus bulan depan. Pokoknya target Perda kita selesai semua,” tambah Aria.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengungkapkan, pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan, sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, ditambah munculkan peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat untuk mengakomodir pelayanan secara online.

“Itu kaitan adanya Perpres Nomor 96 tahun 2018, dimana ada pasal – pasal dalam Perda 9 tahun 2016 yang sudah tidak sejalan lagi dengan Perpres yang baru. Salah satunya persyaratan tentang dokumen surat pindah, dalam Perda kita masih mensyaratkan harus melalui pengantar RT dan RW, tetapi di dalam Perpres tidak lagi mensyaratkan melalui RT dan RW,” kata Hudaya.

Baca Juga :  LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Sehingga ini, tambah Hudaya, pasal yang harus dibuat, naskah akademiknya juga sudah kita buat. Tahun 2018 Perpres itu terbit, tahun 2019 dinamika pelayanan adminsitrasi kependudukan berkembang lebih cepat dan karena dampak Covid juga, layanan online yang direncanakan tahun yang akan datang kita implementasikan, tapi sekarang kita harus mempercepat pelayanan online. Oleh karena itu, kita harus menyesuaikan aturan.

“Di Perda yang lama, itu belum ada aturan melalui sistem online. Maka sekarang pelayanan online kini jadi prioritas makanya Perda baru ini dibuat,” pungkasnya. (Adv/Mul)

Berita Terkait

Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah
Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK
PN Kabupaten Bekasi Gelar PS Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Karang Bahagia
Gagal Target, Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi OPD Penghasil PAD
Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani
Soal PAW, Pernyataan Pj Kades Serang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan
Ini Kata Legal PT. CIA Soal Proyek Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi
Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:26 WIB

Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:18 WIB

PN Kabupaten Bekasi Gelar PS Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Karang Bahagia

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:56 WIB

Gagal Target, Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi OPD Penghasil PAD

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:06 WIB

Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:43 WIB

Soal PAW, Pernyataan Pj Kades Serang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB