DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Paripurna Bentuk Pansus IV

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2020 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, menggelar rapat Paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) IV yang membahas soal Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Ada hal yang menarik, bahwa Pansus yang akan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) perubahan tersebut, dibuat secara mendadak dan tidak terdaftar dalam Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Kepada Matafakta.com, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengungkapkan, Perda tersebut memang tidak masuk dalam Propemperda yang di Paripurnakan tahun lalu. Namun, secara aturan penyusupan Perda baru itu dapat dilakukan asal disetujui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam rapat Paripurna pengesahan pembentukan Pansus yang digelar hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kan tadi diumumkan dalam Paripurna dan disetujui. Dan itu usulan dari Dinas dan harus diprioritaskan, karena memang menurut Dinas bahwa kaitan persoalan masalah pelayanan itu penting. Maka itu diusulkan lebih dulu,” terang Aria, Senin (6/7/2020).

Baca Juga :  Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

“Kalau Perda tentang Desa yang tadinya jadi pembahasan di Pansus IV, itu akan di Paripurna kan pada Pansus bulan depan. Pokoknya target Perda kita selesai semua,” tambah Aria.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengungkapkan, pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan, sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, ditambah munculkan peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat untuk mengakomodir pelayanan secara online.

“Itu kaitan adanya Perpres Nomor 96 tahun 2018, dimana ada pasal – pasal dalam Perda 9 tahun 2016 yang sudah tidak sejalan lagi dengan Perpres yang baru. Salah satunya persyaratan tentang dokumen surat pindah, dalam Perda kita masih mensyaratkan harus melalui pengantar RT dan RW, tetapi di dalam Perpres tidak lagi mensyaratkan melalui RT dan RW,” kata Hudaya.

Baca Juga :  114 PNS ke Tanah Suci, Pj Walikota Bekasi: Saya Fokus Jalankan Tugas

Sehingga ini, tambah Hudaya, pasal yang harus dibuat, naskah akademiknya juga sudah kita buat. Tahun 2018 Perpres itu terbit, tahun 2019 dinamika pelayanan adminsitrasi kependudukan berkembang lebih cepat dan karena dampak Covid juga, layanan online yang direncanakan tahun yang akan datang kita implementasikan, tapi sekarang kita harus mempercepat pelayanan online. Oleh karena itu, kita harus menyesuaikan aturan.

“Di Perda yang lama, itu belum ada aturan melalui sistem online. Maka sekarang pelayanan online kini jadi prioritas makanya Perda baru ini dibuat,” pungkasnya. (Adv/Mul)

Berita Terkait

JNW: Hebat CV. BAP Kembali Dapati Proyek Miliaran di Kabupaten Bekasi
Dijepit 2 Guru di Pilkada Kota Bekasi “Ada Apa Dengan Sosok Tri Adhianto”
114 PNS ke Tanah Suci, Pj Walikota Bekasi: Saya Fokus Jalankan Tugas
Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:41 WIB

Tokoh Pemuda Apresiasi Terbentuknya Organisasi BAPER Tangsel

Senin, 29 April 2024 - 18:30 WIB

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

Minggu, 21 April 2024 - 15:07 WIB

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Jumat, 19 April 2024 - 12:54 WIB

RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029

Kamis, 18 April 2024 - 11:26 WIB

Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto

Senin, 15 April 2024 - 14:16 WIB

Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid

Senin, 15 April 2024 - 13:33 WIB

960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta

Senin, 15 April 2024 - 13:22 WIB

Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang

Berita Terbaru

Kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Hebat CV. BAP Kembali Dapati Proyek Miliaran di Kabupaten Bekasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 16:04 WIB