Sekjen LKBH HIPAKAD’63: Ormas Itu Fungsi Kontrol, Bukan Petugas Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2020 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Warga: Joko S Dawoed

Kuasa Hukum Warga: Joko S Dawoed

BERITA BEKASI – Kuasa hukum warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) RW014, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Joko S Dawoed, menyesalkan prilaku salah satu Ormas di Bekasi. Pasalnya, Ormas lebih pada fungsi control, bukan petugas Pengadilan yang seenaknya melakukan eksekusi dilokasi yang tengah bersengketa.

“Kami, LBH tanpa dibayarpun kalau memang kebenaran itu harus diungkap ya kita ungkap. Banyak, keanehan dan keganjilan tiba-riba muncul sertifikat dilokasi lahan fasos-fasum milik Perumahan Bulak Kapal Permai tersebut,” tegas Joko kepada Matafakta.com, Kamis (2/7/2020).

Tapi yang terjadi sambung Joko, ada salah satu Ormas yang merobohkan plang LKBH HIPAKAD’63 yang tengah berjuang bersama warga untuk membela lahan fasos-fasum Perumahan yang notabene adalah tanah negara yang didapat dari kewajiban pengembang yang ditelantarkan Pemerintah setempat.

“Kejadian ini lucu. Ormas bukannya menjalankan fungsi controlnya, malah jadi ikut-ikutan bak petugas Pengadilan dengan gagahnya plang kami dirobohkan. Jika ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan dialami rekan-rekan yang lain. Ini sebuah pelecehan yang nyata terhadap dunia LBH,” kata Joko.

Seharusnya, kata Sekjend LKBH Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI AD (HIPAKAD’63) ini mengatakan, berjiwa Pancasila, disinilah kita tunjukan bahwa kita adalah Pancasila sesuai makna mulai dari Sila ke-1 sampai Sila ke-5 sebagai kelompok organisasi kepemudaan yang menjujung tinggi nilai – nilai Pancasila, bukan bersikap seperti itu.

“Jujur kami dari LKBH HIPAKAD’63, tidak bisa menerima ini. Begitu juga mungkin LBH lainnya, karena cara-cara seperti ini sudah melukai dan tidak menghargai sebuah lembaga bantuan hukum yeng tengah membela masyarakat. Jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan dialami oleh rekan-rekan LBH lainnya,” ulas Joko.

Joko menambahkan, pihaknya segera akan melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait mandeknya pemeriksaan laporan pidana dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) No.76/BP.23/V/1988 tanggal 12 Januari 1988 di Polda Metro Jaya (PMJ) dengan laporan polisi No. TBL/718/II/2011/PMJ/Dit. Reskrimum.

“Sertifikat itu muncul dari AJB yang tidak pernah diakui pihak Desa dan Kecamatan setempat, sehingga ini menjadi sengketa dengan warga Perumahan Bulak Kapal Permai yang tengah berjuang membuka kebenaran itu,” pungkasnya. (Indra)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat
Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran
Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham
Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift
Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi
Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi
Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan
Terjunkan Tim Alfa, TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:18 WIB

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 19:12 WIB

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham

Kamis, 3 September 2026 - 07:45 WIB

Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB