Hari Ini, PMJ Gelar Pra Rekontruksi Kasus John Kei ke 5 Wilayah

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2020 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) akan menggelar Pra-Rekontruksi terkait kasus penyerangan dan pengrusakan yang dilakkukan kelompok John Kei hingga menewaskan YDR, anak buah dari Nus Kei. Rekontruksi tersebut akan berlangsung siang ini.

Rencananya lokasi pra rekontruksi tersebut akan dilakukan di lima lokasi berbeda. Mulai tempat merancang aksi premanisme tersebut hingga lokasi penyerangan dan pengrusakan mobil milik Nus Kei dan warga.

Lima lokasi tersebut yakni, Kawasan Kelapa Gading, Kawasan Medan Satria Bekasi, Cempaka Putih, Kosambi Cengkareng dan Kawasan Cipondoh Tangerang, Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekontruksi itu, rencananya John Kei akan ikut dibawa ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk beberapa anak buahnya.

Baca Juga :  Ini Motif Nanang 'Gimbal' Tusuk Aktor Sandi Permana

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya melakukan pra rekontruksi untuk mensingkronkan hasil pemeriksaan dengan dilapangan.

“Kami lakukan masih tahap pra rekontruksi. Nanti dilakukan siang ini. Rencananya 5 lokasi,” terang Tubagus, Rabu (24/6/2020).

Seperti diketahui, Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap kelompok John Kei dan 30 orang anak buahnya. Mereka ditangkap di 4 tempat dilokasi yang sama di Kawasan Medan Satria, Bekasi Kota, pada Minggu 21 Juni 2020.

Dalam peristiwa ini, petugas, masih memburu 6 orang lagi kelompok John Kei yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Kelompok John Kei, diketahui sebelum melakukan aksi brutalnya pembacokan dan penyerangan yang menewaskan satu orang tersebut, ternyata sudah merencanakan 4 kali pertemuan.

“Lokasi pertemuan itu diantaranya, di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan rumah John Kei di Kawasan Medan Satria Bekasi Kota,” ulas Tubagus.

Dalam kasus ini tambah Tubagus, mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Puluhan senjata tajamnya ditambahkan UU Darurat No.12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Tubagus. (Yon)

Berita Terkait

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017
Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan
Kabur ke Karawang, Nanang ‘Gimbal’ Ngaku Ingin Tenangkan Diri
Ini Motif Nanang ‘Gimbal’ Tusuk Aktor Sandi Permana
Polisi Pastikan Tak Ada Luka di Tubuh Anggota BIN Tewas di Marunda
Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat
Dua Warga Kaliabang Bungur Kota Bekasi Jadi Korban Penusukan
RS. TIARA Kebalen Bekasi Tertutup Soal Peristiwa Kebakaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:18 WIB

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:49 WIB

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:43 WIB

Kabur ke Karawang, Nanang ‘Gimbal’ Ngaku Ingin Tenangkan Diri

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:14 WIB

Ini Motif Nanang ‘Gimbal’ Tusuk Aktor Sandi Permana

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:56 WIB

Polisi Pastikan Tak Ada Luka di Tubuh Anggota BIN Tewas di Marunda

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB