Hari Ini, PMJ Gelar Pra Rekontruksi Kasus John Kei ke 5 Wilayah

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2020 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) akan menggelar Pra-Rekontruksi terkait kasus penyerangan dan pengrusakan yang dilakkukan kelompok John Kei hingga menewaskan YDR, anak buah dari Nus Kei. Rekontruksi tersebut akan berlangsung siang ini.

Rencananya lokasi pra rekontruksi tersebut akan dilakukan di lima lokasi berbeda. Mulai tempat merancang aksi premanisme tersebut hingga lokasi penyerangan dan pengrusakan mobil milik Nus Kei dan warga.

Lima lokasi tersebut yakni, Kawasan Kelapa Gading, Kawasan Medan Satria Bekasi, Cempaka Putih, Kosambi Cengkareng dan Kawasan Cipondoh Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam rekontruksi itu, rencananya John Kei akan ikut dibawa ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk beberapa anak buahnya.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya melakukan pra rekontruksi untuk mensingkronkan hasil pemeriksaan dengan dilapangan.

“Kami lakukan masih tahap pra rekontruksi. Nanti dilakukan siang ini. Rencananya 5 lokasi,” terang Tubagus, Rabu (24/6/2020).

Seperti diketahui, Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap kelompok John Kei dan 30 orang anak buahnya. Mereka ditangkap di 4 tempat dilokasi yang sama di Kawasan Medan Satria, Bekasi Kota, pada Minggu 21 Juni 2020.

Dalam peristiwa ini, petugas, masih memburu 6 orang lagi kelompok John Kei yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

Kelompok John Kei, diketahui sebelum melakukan aksi brutalnya pembacokan dan penyerangan yang menewaskan satu orang tersebut, ternyata sudah merencanakan 4 kali pertemuan.

“Lokasi pertemuan itu diantaranya, di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan rumah John Kei di Kawasan Medan Satria Bekasi Kota,” ulas Tubagus.

Dalam kasus ini tambah Tubagus, mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Puluhan senjata tajamnya ditambahkan UU Darurat No.12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Tubagus. (Yon)

Berita Terkait

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran
Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham
Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift
Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi
Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi
Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan
Terjunkan Tim Alfa, TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas
TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:12 WIB

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham

Kamis, 3 September 2026 - 07:45 WIB

Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

Selasa, 1 September 2026 - 10:44 WIB

Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB