Pemerintah Diminta Terbuka Soal Alokasi APBN Darurat Covid-19

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2020 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Haris Rusly Moti dan Salamuddin Daeng, selaku warga negara telah menempuh langkah konstitusional sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan UU itu, Haris Rusly Moti dan Salamuddin Daeng secara resmi meyampaikan tuntutan kepada Pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam hal ini Kementerian Keuangan RI selaku Bendahara Negara untuk membuka ke publik terkait beberapa informasi yang menyangkut APBN Darurat Covid-19 untuk alokasi penanganan darurat Covid-19 maupun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Pertama, corporasi swasta mana saja yang mendapatkan suntikan dana dari APBN dalam berbagai skema tersebut?. Termasuk diantaranya, skema bail out dengan rute yang agak panjang seperti reklasasi kredit, diantaranya penyertaan modal pemerintah ke bank untuk tujuan penyelamatan kredit macet oligarki. Berapa nilai dana yang disuntikan kepada masing masing corporasi dan untuk apa saja alokasi dana tersebut digunakan?,” kata Haris, Selasa (16/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua sambung Haris, BUMN mana saja yang memperoleh alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) atau suntikan dana bentuk lainya? Berapa nilainya untuk setiap BUMN? Apa alasan BUMN tertentu menerima suntikan PMN tersebut? Untuk apa saja alokasi suntikandana tersebut digunakan?

Ketiga, program darurat apa saja yang dibiayai oleh APB? berapa nilai tiap program? Lembaga apa saja yang menjadi menerimanya? siapa yang menjadi penguasa anggarannya?. Keempat, dari mana sumber anggaran pembiayaan seluruh skema suntikan dana kepada korporasi tersebut, berikan rincian sumber anggaran pembiayaannya tersebut.

“Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beberapa permasalahan yang ingin kami ketahui di atas adalah merupakan bagian dari informasi yang harus diketahui oleh publik. Bahkan ditegaskan di dalam Pasal 10 UU Keterbukaan Informasi Publik, informasi tersebut wajib diumumkan secara serta-merta, karena informasi tersebut terkait erat dengan hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Dikatakan Haris, publik tentu berhak untuk mengetahui penggunaan anggaran, terutama yang berasal dari utang luar negeri dalam rangka penanganan darurat Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pendemik virus Corona atau Covid-19 yang sangat erat dengan kebutuhan masyarakat.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap instansi Pemerintah Pusat dan daerah wajib membuat laporan kinerja serta membuka akses informasi untuk publik, dan harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan,” imbuhnya.

Haris melanjutkan, jika saja informasi yang kami butuhkan sebagaimana permintaan di atas tidak dipenuhi, maka dalam waktu yang ditentukan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, kami akan mengajukan proses hukum lebih lanjut ke Komisi Informasi Publik (KIP) terhadap Menteri Keuangan RI sebagai Bendahara Pengelola Keuangan Negara untuk Beberapa alasan kami menuntut Kementerian Keuangan untuk membuka informasi ke publik terkait alokasi APBN Darurat Covid, diantaranya:

Pertama, ada indikasi suntikan dana APBN pada korporasi baik BUMN, maupun swasta, telah menjadi bancakan oligarki ekonomi dan politik, diantaranya pemenangan pemilu 2024. Kami tengarai modus skandal BLBI dan Century sedang dijalankan dalam skema yang soft dan rute yang panjang.

Kedua, jumlah anggaran yang dialokasikan sering berubah ubah, sebelumnya Rp. 405,1 triliun, beberapa kali diajukan perubahan, dan terakhir diputuskan naik menjadi Rp641,17 triliun. Kuat dugaan anggaran suntikan dana APBN Darurat ini merupakan pesanan dari sekelompok orang untuk mendapatkan suntikan dana APBN.

Ketiga, kuat dugaan bahwa anggaran suntikan dana bagi korporasi dan lembaga keuangan ini akan digunakan untuk membayar utang corporasi, baik BUMN maupun swasta yang sedang terlilit utang. Keempat, pembiayaan dari seluruh suntikan dana kepada korporasi swasta dan BUMN ini diduga berasal dari utang pemerintah. Negara dan rakyat dibebankan tanggung jawab menanggung utang BUMN dan swasta.

“Kami mengajak rakyat, mahasiswa, kampus dan seluruh angkatan muda lintas agama untuk bersama-sama mendesak Pemerintah membuka ke publik alokasi anggaran darurat Covid-19,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB