BERITA BEKASI – Perjuangan seorang mantan Ketua RW014, H. Toto Irianto (67) yang gigih bersama warga dan kuasa hukumnya, Joko S Dawoed, untuk tetap mempertahankan lahan yang diperuntukan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos-fasum) milik Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) sesuai sate plane yang ditandatangani beberapa unsur diantaranya, Bupati Bekasi, Kepala Agraria dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 1987.
Dalam perjuangannya, H. Toto Irianto ketika masih menjabat sebagai Ketua RW014, membentuk Tim Invetigasi bersama beberapa warga yang ingin mempertahankan lokasi lahan fasos – fasum milik Perumahan mereka yakni, Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) seluas 8.150 M yang dikabarkan sudah menjadi dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Bhoend Herwan Irawadi.
Kedua sertifikat SHM itu yakni, SHM No.8793 seluas 2.910 M2 dan SHM No.8794 seluas 5.240 M2 yang ternyata lahir dari Akta Jual Beli (AJB) No.76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang tiba-tiba muncul yang mengagetkan para warga di Perumahan Bulak Kapal Permaik (BKP) yang masuk diwilayah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penelurusan melalui investigasi bentukan, H. Toto dengan beberapa warga Perumahan yang turut mendukung, berhasil mendapatkan sate plane dan beberapa bukti data yang menguatkan lokasi lahan tersebut, memang diperuntukan sebagai lahan fasos-fasum milik Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam perjalanannya, H. Toto mendapatkan pengakuan dari Sekretaris Kelurahan (Sekel) dan Camat Tambun yang menyatakan bahwa pihaknya, tidak pernah menandatangani surat AJB bernomor: 76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang menjadi dasar terbitnya dua sertifikat SHM yang kini menimbulkan sengketa.
Berangkat dari fakta itu, H. Toto Irianto dengan didampingi beberapa warga tahun 2011, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan nomor laporan polisi: TBL/718/II/2011/PMJ/Dit. Reskrimum tentang dugaan pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan pada akte otentik, terkait munculnya AJB No.76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang menjadikan dua sertifikat atas nama Bhoend Herwan Irawadi.
Proses pemeriksaan penyidik pun, berjalan di Polda Metro Jaya, Sekel dan Camat Tambun tetap pada keterangannya tidak berubah bahwa mereka, tidak pernah menandatangani AJB No.76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 tersebut.
Bahkan, Bhoend Herwan Irawadi atas nama AJB dan Sertifikat mengaku dalam gelar perkara dan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, tidak tahu kalau namanya muncul dalam AJB tersebut. Dia juga mengaku, tidak merasa menguasai lahan tersebut.
Dihadapan penyidik, Bhoend juga mengaku, pernah menandatangani belako atau kertas segel kosong yang disodorkan kerabatnya namun dia tidak pernah tahu untuk apa kegunaannya. Karena, ketika itu memang dirinya memiliki hutang sebesar Rp100 ribu rupiah. “Mau duit ngak, ni tandatangan,” cerita Bhoend dihadapan penyidik.
Pengakuan Bhoend Herwan Irawadi atas nama AJB, Sekretaris Kelurahan dan Camat Tambun tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP yang merupakan hak bagi pelapor dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan. Dalam, penyidikan penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Namun sayangnya, proses laporan dugaan pemalsuan tersebut tidak berjalan mulus di Polda Metro Jaya alias mandek yang hingga kini prosesnya tak kunjung selesai. Sehingga, H. Toto dan kawan-kawan pun, mulai mendapatkan serangan balik dari pihak – pihak yang ingin menguasai lahan Perumahan tersebut.
Beberapa warga pun, sempat dipolisikan di Polres Metro Kabupaten Bekasi dengan berbagai macam sangkaan dan tuduhan terkait lokasi lahan yang kini sudah berdiri Kantor RW014 dan Masjid dan beberapa bangunan lainnya yang sudah ada sebelum, H. Toto menjabat sebagai Ketua RW014.
Proses perjalanan, H. Toto pun berhasil dijadikan tersangka dengan tuduhan Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan. Namun, pada saat pelimpahan tahap ke-2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, muncul Pasal 378 tentang Penipuan.
Posisi inipun, juga dialami Ketua RW014, Sutaryo Teguh Ketua RW penganti, H. Toto yang kini sudah menyandang setatus sebagai tersangka, karena ikut mempertahankan lokasi lahan Perumahan BKP tersebut.
Dalam proses, H. Toto pun, mendekam sealama 2 bulan 22 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang yang menuntut selama 1 tahun 8 bulan. Tak cukup sampai disitu, H. Toto pun kehilangan istrinya yang mendadak sakit hingga meninggal dunia akibat memikirkan suaminya dipenjara pada 8 Juni 2019 lalu.
Ditahun yang sama, 2019, Mahkamah Agung (MA) menjawab kasasi, H. Toto terkait pidananya yang sempat menghukumnya selama 2 bulan 22 hari dengan memutus bebas, H. Toto Irianto melalui putusan MA bernomor: 1291K/Pid/2019 yang menyatakan bahwa, H. Toto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkkan.
Meski demikian, semangat, H. Toto tak pernah padam bersama kuasa hukumnya, Joko S Dawoed, terus melakukan perlawanan untuk tetap mempertahankan lokasi lahan fasos – fasum yang notabene asset Pemerintah dari kewajiban pengembang Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) dengan berbagai macam ancaman, termasuk akan melaporkan ke polisi semua warga yang coba menghalangi penguasaan lahan tersebut.
Gugatan class action warga pun dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi. Namun, pada 11 Mei 2020, PN Cikarang, menolak gugatan class action warga, karena Majelis Hakim hanya mempertimbangkan bukti Akta Jual Beli (AJB) No.76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang dimiliki Bhoend dinyatakan sebagai akta autentik dan dianggap sah.
Sementara, bukti warga melalui kuasa hukumnya, selaku penggugat seperti SP2HP penyelidikan Polda Metro Jaya (PMJ) yang menyatakan bahwa Camat tidak pernah menandatangan AJB tersebut, tidak pernah dipertimbangkan SP2HP penyidik Polda Metro Jaya, sehingga warga mengajukan banding.
Menurut Joko, dalam persoalan ini, belum ada istilah kalah atau menang, karena sebelumnya, eksepsi tergugat Bhoend juga ditolak. Lahan sebagai penggugat adalah sah dan sebagai tergugat I Bhoend, Tergugat II Camat, Tergugat III BPN, Tergugat IV.
Namun, diakhir putusan gugatan class action warga BKP ditolak PN Cikarang, karena Majelis Hakim hanya mempertimbangkan AJB yang proses laporan pidana dugaan AJB dipalsukan mandek pemeriksaannya di Polda Metro Jaya hingga kini.
Dikatakan, Joko, perkara gugatan class action belum mempunyai kekuatan hukum. Karena warga awal gugatan ditolak tingkat Pengadilan Negeri seolah olah sudah menang mutlak, padahal masih ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali atau PK.
Selaku kuasa hukum, Joko menyayangkan laporan pidana warga dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) bernomor:76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang menjadi dasar sertifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi mandek di Polda Metro Jaya.
Laporan itu, merupakan kunci dari semua persoalan ini. Jika itu dapat diselesaikan Polda Metro Jaya, maka semua tabir persoalan ini menjadi terang benderang tanpa harus bersengketa panjang. Semoga, persoalan ini bisa menjadi perhatian semua pihak, terutama Pemerintah. (Indra)